Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Kades dan Perangkat Desa Bakal Naik 2025, Seberapa Besar Kenaikannya?

Pemerintah Indonesia kabarnya akan meningkatkan gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa mulai tahun 2025 mendatang.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pemimpin dan pengelola desa yang selama ini merasa gaji mereka belum sebanding dengan beban kerja yang ditanggung.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberi dorongan positif bagi kinerja pemerintahan desa yang sangat vital dalam pembangunan masyarakat.

Latar Belakang Kenaikan Gaji

Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang gaji kepala desa dan perangkat desa, belum ada perubahan signifikan terhadap besaran honor mereka.

Kadar gaji tersebut ditetapkan sesuai dengan klasifikasi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Namun, meskipun sudah empat tahun berlalu, belum ada kenaikan yang terjadi, padahal gaji kades dan perangkat desa tetap disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBDesa.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok kades ditetapkan sebesar Rp 2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara untuk sekretaris desa, besaran gajinya adalah Rp 2.224.420 atau 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a, dan perangkat desa lainnya memperoleh gaji sebesar Rp 2.022.200 per bulan atau 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Namun, itu baru gaji pokok. Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan yang cukup signifikan.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan Jabatan: Rp 500.000 untuk kades, Rp 450.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.
  • Tunjangan Kinerja: Rp 300.000 untuk kades, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Rp 200.000 untuk kades, Rp 150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa.
  • Tunjangan Lainnya: Rp 100.000 untuk kades, Rp 75.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000 untuk perangkat desa.

Dengan demikian, total penghasilan yang diterima oleh seorang kades bisa mencapai sekitar Rp 3.526.640 per bulan, sementara sekretaris desa sekitar Rp 3.149.420 dan perangkat desa lainnya sekitar Rp 2.772.200 per bulan.

Tahun 2025, Gaji Kades dan Perangkat Desa Diprediksi Naik

Namun, kabar baiknya adalah gaji para kepala desa dan perangkat desa ini akan mengalami kenaikan pada tahun 2025 mendatang.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: