Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BOCORAN STATUS PERANGKAT DESA DALAM REVISI ATURAN TURUNAN UU DESA NO 3 TAHUN 2024

Kini ada kabar terbaru yang sedang jadi sorotan di kalangan para perangkat desa, khususnya terkait dengan status kepegawaian mereka.

Apakah perangkat desa akan diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K?

Atau justru status mereka akan tetap seperti yang ada sekarang?

Pertanyaan-pertanyaan ini semakin mengemuka seiring dengan pembahasan revisi PP 11 Tahun 2019 dan pembahasan terkait aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, status kepegawaian perangkat desa memang sering menjadi masalah yang cukup pelik.

Dalam draf revisi PP 11 Tahun 2019, yang baru-baru ini dibahas, tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa perangkat desa akan diangkat menjadi ASN atau P3K.

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya penjelasan yang rinci dalam Undang-Undang tentang status perangkat desa.

Padahal, tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa terus mengalir, baik itu dari segi gaji yang layak, tunjangan, hingga status kepegawaian yang lebih jelas.

Namun, meskipun tidak ada penjelasan yang konkret mengenai pengangkatan perangkat desa menjadi ASN atau P3K dalam revisi tersebut, yang menjadi harapan utama adalah peningkatan kesejahteraan bagi para perangkat desa.

Perjuangan untuk mewujudkan hal ini sudah mulai dirasakan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Dirjen Bina Pemdes.

Beberapa isu yang diusulkan dalam DIM ini di antaranya adalah soal gaji, tunjangan, serta status kepegawaian yang lebih jelas.

Tunjangan yang Layak dan Nomor Induk Kepegawaian

Salah satu isu utama dalam usulan ini adalah tentang tunjangan.

Perangkat desa berharap agar tunjangan mereka, baik itu tunjangan pensiun, tunjangan jabatan, tunjangan anak, hingga tunjangan istri, bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan layak diterima.

Ada juga usulan untuk adanya nomor induk kepegawaian perangkat desa yang dapat mendata dan mengidentifikasi perangkat desa di seluruh Indonesia dengan baik dan tertata secara nasional.

Ini menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung kesejahteraan dan legitimasi perangkat desa.

Lebih lanjut, dalam DIM tersebut juga diusulkan agar seragam perangkat desa dapat diperjelas.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: