Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji Perangkat Desa Tahun 2025 Setara PNS Golongan IIA

Table of contents: [Hide] [Show]

    Isu gaji perangkat desa 2025 menjadi topik yang banyak dibicarakan oleh masyarakat, terutama oleh perangkat desa itu sendiri.

    Banyak yang berharap adanya perubahan, termasuk kenaikan gaji dan revisi aturan yang lebih menguntungkan. Sayangnya, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang mengatur hal tersebut.

    Oleh karena itu, gaji perangkat desa pada tahun 2025 masih mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

    Rincian Gaji Perangkat Desa Berdasarkan PP 11 Tahun 2019

    Mengacu pada PP 11 Tahun 2019, berikut adalah besaran gaji perangkat desa:

    – Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

    – Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420 per bulan, atau 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

    – Perangkat Desa Lainnya (kaur, kasi, kepala dusun): Minimal Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.

    Sumber dana untuk gaji perangkat desa ini berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Apabila ADD yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah desa bisa memanfaatkan dana lain yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kecuali Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.

    Tunjangan Perangkat Desa

    Meskipun tunjangan untuk perangkat desa tidak diatur secara rinci dalam PP 11 Tahun 2019, kebijakan mengenai tunjangan ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah masing-masing melalui peraturan bupati atau wali kota.

    Di beberapa daerah, tunjangan tambahan untuk perangkat desa memang sudah diterapkan, meskipun jumlahnya berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

    Sebagai contoh, di Kotamobagu, perangkat desa mendapatkan tunjangan tambahan sebagai berikut:

    – Kepala Desa: Tunjangan Rp3.000.000 per bulan, sehingga total penghasilan dan tunjangan mencapai Rp6.000.000 per bulan.

    – Sekretaris Desa: Tunjangan Rp500.000 per bulan, sehingga total penghasilan dan tunjangan menjadi Rp3.000.000 per bulan.

    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: