Berita gembira datang bagi seluruh guru di Indonesia, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun guru honorer (non-ASN). Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan guru dengan kenaikan gaji yang signifikan.
Dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024, Presiden Prabowo menegaskan, “Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan.”
Pernyataan ini memberikan angin segar bagi seluruh guru di Indonesia, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN yang sudah lama berjuang di dunia pendidikan.
Peningkatan gaji ini tidak hanya terbatas pada guru ASN saja, tetapi juga mencakup guru PPPK dan guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG).
Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menambah anggaran khusus untuk kesejahteraan guru yang diperkirakan mencapai Rp81,6 triliun pada tahun 2025, sebuah angka yang melonjak sekitar Rp16,7 triliun dari tahun sebelumnya.
Kenaikan Gaji untuk Guru ASN dan Non-ASN
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, guru ASN akan menerima tambahan kesejahteraan berupa satu kali gaji pokok.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para guru yang telah bekerja di bawah status ASN.
Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah mengikuti program sertifikasi atau PPG, tunjangan profesinya akan meningkat menjadi Rp2 juta.
Peningkatan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat para guru dalam menjalankan tugas mereka, terutama di tengah tantangan yang dihadapi dalam dunia pendidikan.
Presiden Prabowo berharap, dengan adanya peningkatan gaji ini, kesejahteraan guru akan semakin terjamin, dan mereka dapat fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Gaji Guru PPPK 2025
Khusus untuk guru berstatus PPPK, pemerintah juga telah mengatur besaran gaji mereka dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji untuk guru PPPK bervariasi berdasarkan golongan yang mereka pegang, dengan golongan terendah, yaitu Golongan I, memiliki gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
Sedangkan untuk golongan tertinggi, yakni Golongan XVII, gaji guru PPPK bisa mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Berikut ini adalah rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan saat ini: