Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru pada 2025, Tertinggi Golongan Mana? Simak Rinciannya

Table of contents: [Hide] [Show]

    Dalam sebuah pengumuman penting pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar gembira bagi seluruh guru di Indonesia.

    Pada tahun 2025, pemerintah akan menaikkan gaji bagi seluruh guru yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), serta guru non-ASN atau honorer.

    Kenaikan gaji ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di tanah air.

    Kenaikan Gaji dan Tunjangan Profesi Guru

    Presiden Prabowo menjelaskan bahwa anggaran untuk kesejahteraan guru akan mengalami peningkatan yang signifikan.

    Pemerintah telah menetapkan tambahan anggaran sebesar Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

    Kenaikan ini meliputi gaji pokok bagi guru ASN dan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).

    Untuk guru ASN, kenaikan gaji yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok.

    Sementara itu, bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat profesi, tunjangan profesinya akan dinaikkan menjadi Rp 2 juta.

    Langkah ini diambil untuk memberikan apresiasi terhadap dedikasi para guru yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.

    “Ini adalah langkah nyata dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun honorer. Kami ingin memastikan bahwa para guru mendapatkan imbalan yang layak atas peran penting yang mereka jalankan,” ujar Presiden Prabowo.

    Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN

    Salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru adalah bagaimana kenaikan gaji ini akan berdampak pada gaji mereka.

    Untuk itu, mari kita simak rincian mengenai gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Golongan I

    Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

    Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: