Di Indonesia, pemerintah desa memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai lembaga untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Dua lembaga yang sangat penting dalam struktur ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa.
Meskipun keduanya memiliki peran vital dalam pengelolaan desa, kedudukan dan fungsi BPD tidak sepenuhnya setara dengan Kepala Desa.
Artikel ini akan membahas perbedaan peran, tugas, dan kedudukan antara BPD dan Kepala Desa.
Pengertian dan Fungsi BPD
BPD adalah lembaga yang anggotanya dipilih oleh masyarakat desa untuk melakukan fungsi pengawasan, perencanaan, dan pengambilan keputusan bersama Kepala Desa.
BPD merupakan representasi dari warga desa yang berfungsi sebagai badan legislatif di tingkat desa.
Anggota BPD dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan oleh masyarakat desa, dan masa jabatan mereka biasanya berlangsung selama enam tahun.
Fungsi utama BPD meliputi:
1. Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama dengan Kepala Desa.
2. Mengarahkan dan mengawasi kebijakan pemerintah desa, serta memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat.
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi warga desa kepada Kepala Desa untuk kemudian ditindaklanjuti.
4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk anggaran dan kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa.
Pengertian dan Fungsi Kepala Desa
Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang dipilih oleh masyarakat melalui pemilihan umum atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa bertugas menjalankan roda pemerintahan desa, melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten, serta memimpin pembangunan di desa.
Fungsi utama Kepala Desa meliputi: