Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Terbaru Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024 di Berbagai Daerah Indonesia, Tertinggi Rp5 Juta-Rp6 Juta

Gaji Ketua RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) di Indonesia pada tahun 2024 masih menjadi topik yang menarik untuk dibahas.

Sebagai salah satu posisi penting di tingkat pemerintahan yang paling kecil, yaitu desa atau kelurahan, gaji Ketua RT dan RW berperan dalam mendukung kelancaran pemerintahan setempat.

Meskipun begitu, besarannya bervariasi tergantung pada masing-masing daerah. Hal ini tentu saja mempengaruhi semangat para calon Ketua RT dan RW yang ingin mengabdi kepada masyarakat.

Peran Ketua RT dan RW dalam Masyarakat

Ketua RT dan RW memiliki tanggung jawab yang cukup besar, meskipun berada di level pemerintahan yang terbilang kecil.

Tugas mereka mencakup berbagai hal, mulai dari melayani masyarakat, mengoordinasikan pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan atau desa.

Keberadaan mereka sangat penting dalam mendukung kinerja perangkat desa dan pemerintah daerah.

Bahkan, mereka juga memiliki kewajiban dalam pengelolaan data kependudukan dan beberapa jenis perizinan, yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018.

Gaji Ketua RT dan RW di Berbagai Daerah

Pemberian gaji atau insentif untuk Ketua RT dan RW di Indonesia sudah menjadi bagian dari anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang dialokasikan untuk lembaga kemasyarakatan setempat.

Namun, besaran gaji mereka sangat bervariasi antar daerah, tergantung pada faktor-faktor seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan potensi pendapatan daerah tersebut.

Bekasi

Kota Bekasi mencatatkan gaji Ketua RT dan RW yang cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya.

Berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021, gaji Ketua RT adalah Rp 5.000.000 per tahun dan Ketua RW Rp 6.000.000 per tahun.

Meskipun jumlah tersebut dibayarkan setiap tahun, dalam perhitungannya, gaji mereka sekitar Rp 416.000 per bulan.

Jakarta

Di DKI Jakarta, gaji Ketua RT adalah Rp 2.000.000 per bulan, sementara Ketua RW menerima Rp 2.500.000 per bulan.

Gaji ini sudah ditentukan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018.

Yogyakarta

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: