Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2025 Naik, Cek Besaran Terbaru di Sini!

Menjelang pergantian tahun 2024, banyak yang penasaran dengan perubahan gaji dan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025.

Menanggapi pertanyaan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan bahwa skema gaji PNS dan PPPK akan tetap mengacu pada ketentuan yang ada pada tahun 2024, meskipun akan ada beberapa tambahan tunjangan, terutama untuk jabatan fungsional guru.

Kenaikan Gaji PNS dan PPPK: Apa yang Berbeda?

Pada tahun 2025, pemerintah telah memastikan bahwa gaji PNS dan PPPK akan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku di 2024.

Namun, ada sejumlah perubahan terkait tunjangan yang layak diterima oleh PNS dan PPPK di berbagai golongan jabatan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 akan dilihat berdasarkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2024

  1. Gaji PNS Golongan 1 (Rp1.685.664 – Rp2.901.420)
    Gaji ini berlaku untuk PNS golongan 1a hingga 1d, dengan nominal yang bervariasi tergantung pada masa kerja.
  2. Gaji PNS Golongan 2 (Rp2.183.976 – Rp4.125.600)
    Gaji ini berlaku untuk golongan 2a hingga 2d, dengan variasi yang disesuaikan dengan jabatan.
  3. Gaji PNS Golongan 3 (Rp2.785.752 – Rp5.180.760)
    Gaji ini berlaku untuk golongan 3a hingga 3d, menunjukkan bahwa semakin tinggi golongannya, semakin tinggi pula gaji yang diterima.
  4. Gaji PNS Golongan 4 (Rp3.287.844 – Rp6.373.296)
    Gaji untuk golongan 4a hingga 4e, yang juga menunjukkan peningkatan signifikan bagi PNS dengan pangkat lebih tinggi.
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: