Urgensi UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045
Pada tahun 2024, Indonesia memasuki masa peralihan penting dalam perencanaan pembangunan nasional dengan berakhirnya periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2005-2025.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Indonesia menetapkan UU Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Rencana Kerja Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) Tahun 2025-2045, yang merupakan kerangka perencanaan strategis untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.
Dengan menetapkan visi negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini bertujuan untuk mengantarkan Indonesia sebagai negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Visi dan Misi Bernegara dalam RPJP Nasional
Visi Indonesia yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Visi ini menjadi landasan utama dalam menyusun RPJP Nasional Tahun 2025-2045, yang menjabarkan bagaimana Indonesia dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045, dengan status negara yang maju, berkelanjutan, dan terdepan di tingkat global.
Untuk mencapai visi ini, RPJP Nasional mengidentifikasi langkah-langkah transformatif yang akan dilakukan dalam 20 tahun ke depan, dengan fokus pada 3 transformasi utama dan 2 landasan transformasi, serta 3 kerangka implementasi.
Urgensi Pembentukan RPJP Nasional 2025-2045
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sangat penting untuk diterapkan segera, karena menyangkut kesinambungan pembangunan yang telah dimulai pada periode sebelumnya, yakni RPJP Nasional Tahun 2005-2025 yang akan berakhir pada Desember 2024.
Salah satu alasan urgensinya adalah untuk memastikan bahwa visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai secara sistematis dan terukur, dengan mempertimbangkan perubahan pesat dalam berbagai aspek kehidupan, seperti demografi, geopolitik, teknologi, serta perubahan iklim yang berdampak pada kebijakan pembangunan.
Undang-Undang ini juga menjadi landasan hukum untuk menyusun RPJM Nasional dan RPJM Daerah, serta untuk menyelaraskan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
Hal ini bertujuan agar pembangunan nasional dan daerah dapat berjalan secara koheren dan terintegrasi, sehingga tercipta sinergi dalam mencapai tujuan bersama.
Selain itu, pembentukan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi dasar hukum dalam penyusunan visi dan misi calon pemimpin daerah, baik untuk pemilihan umum (PILPRES) maupun pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang diselenggarakan secara serentak pada 2024.