Keputusan penting terkait status tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akhirnya tercapai.
Dalam pengumuman terbaru, status mereka kini telah ditetapkan sebagai P3K paruh waktu dengan penganggaran melalui belanja jasa.
Hal ini disampaikan oleh pihak pemerintah setelah mendapatkan keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos P3K full tetap memiliki status yang jelas sebagai P3K paruh waktu.
Meskipun mereka tidak akan menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) karena keterbatasan anggaran negara, keputusan ini dianggap sebagai langkah besar dalam memberikan kepastian bagi tenaga honorer.
Proses pengangkatan ini dilakukan secara bertahap. Setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka keluar, nomenklatur gaji akan diatur ulang dari belanja jasa ke belanja pegawai.
“Alhamdulillah, status mereka telah diputuskan. Meskipun paruh waktu, mereka tetap memiliki hak yang sama dalam pengakuan sebagai bagian dari sistem kepegawaian,” ujar seorang pejabat terkait.
Dari target pengangkatan 500 orang untuk P3K full, hanya 460 orang yang berhasil memenuhi persyaratan.
Sementara itu, 40 posisi sisanya akan dibuka kembali pada tahap berikutnya.
Pemerintah daerah juga sedang menghitung kemampuan anggaran untuk menampung kebutuhan pengangkatan P3K full di masa mendatang.
Bagi tenaga honorer yang berjumlah sekitar 2.996 orang dan belum berhasil lolos P3K full, penetapan sebagai P3K paruh waktu menjadi solusi sementara.
Selain itu, sebanyak 189 tenaga honorer yang ikut seleksi PNS tetapi tidak lolos, juga masih dalam proses pengajuan untuk diakomodasi melalui anggaran daerah.
Salah satu isu penting yang diusulkan dalam rapat adalah terkait tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 15 tahun dan berusia di atas 50 tahun.
Mengacu pada kebijakan sebelumnya di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah diusulkan untuk langsung mengangkat mereka menjadi P3K full tanpa harus melalui proses seleksi ulang.
Usulan ini mendapat perhatian khusus dan sedang dibahas lebih lanjut.