Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi menetapkan peraturan baru yang menjadi sorotan banyak pihak, khususnya pegawai non-ASN.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Langkah ini menjadi jawaban atas kebutuhan pengelolaan tenaga kerja pemerintah yang lebih fleksibel dan terencana.
Apa Itu P3K Paruh Waktu?
P3K paruh waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah sesuai anggaran yang tersedia di instansi terkait.
Program ini dirancang untuk menyelesaikan penataan non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jabatan yang Dibuka:
- Guru dan tenaga kependidikan.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis.
- Pengelola umum operasional.
- Operator layanan operasional.
Tahapan Pengangkatan P3K Paruh Waktu
Pengadaan P3K paruh waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.
Pegawai non-ASN yang dapat diangkat adalah mereka yang:
- Telah mengikuti seleksi CPNS atau P3K tahun 2024 namun tidak lulus.
- Terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Proses pengangkatan melibatkan beberapa tahap, di antaranya:
- Pengajuan kebutuhan P3K oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan RB.
- Penetapan rincian kebutuhan oleh Menpan RB.
- Pengusulan dan penerbitan Nomor Induk P3K oleh Kepala BKN.
- Penetapan pengangkatan P3K oleh PPK.
Hak dan Kewajiban P3K Paruh Waktu
Sebagai ASN, P3K paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Hak yang diberikan antara lain: