Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penetapan P3K Paruh Waktu Melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Pemerintah kembali memberikan perhatian besar kepada tenaga honorer dengan merilis Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.

Aturan ini menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum berhasil diangkat menjadi P3K penuh waktu.

Kepmen ini dirilis pada 13 Januari 2025, setelah melalui koordinasi terakhir dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada 14 Januari.

Dengan terbitnya aturan ini, tenaga honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peluang besar untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu.

Apa Itu P3K Paruh Waktu?

P3K paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan P3K penuh waktu.

Status ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer sekaligus mendukung kelancaran pelayanan publik di berbagai instansi.

Keputusan ini bertujuan untuk:

  1. Menuntaskan Penataan Non-ASN: Mengurangi ketidakjelasan status tenaga honorer yang selama ini menjadi sorotan.
  2. Memenuhi Kebutuhan ASN: Memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap melanjutkan pengabdian dengan status lebih jelas.
  3. Meningkatkan Pelayanan Publik: Meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan masyarakat di berbagai sektor.

Kriteria dan Proses Pengangkatan

Proses pengangkatan P3K paruh waktu akan dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024. Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  • Terdaftar dalam database BKN.
  • Pernah mengikuti seleksi CPNS atau P3K tetapi tidak lulus.
  • Memenuhi kebutuhan formasi, seperti tenaga guru, kesehatan, dan teknis lainnya.

Selain itu, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program ini.

Setelah formasi ditetapkan, instansi terkait wajib mengusulkan nomor induk pegawai (NIP) dalam waktu tujuh hari kerja.

NIP ini akan digunakan sebagai dasar pengangkatan P3K paruh waktu.

Durasi Kontrak dan Skema Kerja

P3K paruh waktu diangkat dengan kontrak kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang.

Masa kontrak ini diharapkan menjadi periode transisi sebelum diangkat menjadi P3K penuh waktu.

Durasi kerja dan gaji disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi, dengan gaji minimal setara upah minimum provinsi (UMP).

Hak dan Kewajiban P3K Paruh Waktu

P3K paruh waktu berhak mendapatkan:

  • Gaji sesuai UMP atau lebih tinggi.
  • Fasilitas kerja seperti pegawai ASN lainnya.
  • Evaluasi kinerja yang menjadi dasar perpanjangan kontrak.

Namun, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, seperti mematuhi aturan disiplin ASN, melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, dan tidak berpindah instansi selama masa kontrak.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian status.

Dengan adanya mekanisme pengangkatan P3K paruh waktu, tenaga honorer memiliki kesempatan untuk terus berkarir dalam sistem ASN.

Namun, implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada keseriusan Pemda dalam menyediakan anggaran dan formasi yang dibutuhkan.

Di sisi lain, evaluasi kinerja yang ketat juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan produktif.

Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi langkah progresif untuk memperbaiki manajemen ASN di Indonesia.

Harapannya, semua pihak dapat bekerja sama dalam merealisasikan kebijakan ini, sehingga tenaga honorer dapat merasakan manfaat nyata dari program ini.

Namun, tantangan tetap ada, mulai dari kesiapan anggaran, koordinasi antarinstansi, hingga memastikan bahwa pengangkatan ini benar-benar memberikan kontribusi positif bagi pelayanan publik.

Dengan adanya Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan status yang lebih jelas melalui mekanisme P3K paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menata manajemen ASN dan memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik. ***

Share: