Halo teman-teman, di kesempatan yang baik ini kami akan berbagi informasi terbaru mengenai penataan tenaga non-ASN (pegawai non-aparatur sipil negara) pada Tahun Anggaran 2024.
Pada hari ini, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara berbagai instansi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang turut disertai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam rapat tersebut, Kemenpan RB memberikan beberapa penjelasan mengenai percepatan penyelesaian penataan tenaga non-ASN, serta paparan tentang keputusan terbaru yang berkaitan dengan pelamar tambahan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.
Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025
Dalam keputusan terbaru Menpan RB yang tertuang dalam Keputusan Nomor 15 Tahun 2025, terdapat beberapa poin penting yang perlu teman-teman ketahui, terutama bagi yang berstatus sebagai non-ASN dan terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK
Keputusan ini menambahkan kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Berikut adalah beberapa kriteria yang perlu diperhatikan:
- Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi (TMS) pada Tahap 1 PPPK: Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi pada tahap pertama PPPK, bisa melamar pada seleksi PPPK tahap 2.
- Tidak Memenuhi Syarat pada Seleksi CPNS: Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi pada pengadaan CPNS juga diberikan kesempatan untuk melamar di seleksi PPPK.
- Belum Melamar Seleksi Pengadaan ASN: Bagi pegawai non-ASN yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN, kini dapat mengikuti seleksi PPPK.
- Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi tetapi Tidak Mengikuti Seleksi Kompetensi: Pelamar yang telah memenuhi seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pada tahap 1 PPPK dapat mengikuti tahap 2.
Pelamar yang memenuhi kriteria di atas, dapat mengajukan lamaran untuk seleksi PPPK tahap 2 di instansi pemerintah tempat bekerja sesuai dengan data yang terdaftar di BKN.
Prosedur dan Jabatan yang Dapat Dilamar
Dalam keputusan tersebut, terdapat juga penjelasan mengenai jabatan yang bisa dilamar.
Bagi pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan atau tidak ada lowongan jabatan sesuai dengan pendidikan yang dimiliki, mereka dapat melamar pada beberapa jabatan operasional, seperti:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Instansi pemerintah yang belum mengusulkan penetapan kebutuhan PPPK, tetap dapat mengajukan pelamar pada jabatan tersebut pada seleksi PPPK tahap 2.
Prioritas Pelamar dalam Pengisian Kebutuhan PPPK
Penetapan prioritas pelamar juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Beberapa kategori pelamar yang akan diprioritaskan, antara lain:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pelamar yang telah bekerja secara terus-menerus minimal 2 tahun di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG.
Jika setelah tahap 2 PPPK masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut akan diisi dari pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai, meskipun berasal dari unit penempatan yang berbeda.
Pengangkatan Sebagai PPPK Paru Waktu atau Penuh Waktu