Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa, Permohonan Kehilangan Objek

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 3 Januari 2025.

Permohonan ini diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa, yakni Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

Mereka mengajukan keberatan terhadap pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.

Hakim Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 menyatakan, “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Alasan utama permohonan ini tidak diterima adalah karena objek perkara sudah kehilangan relevansi.

Mahkamah menjelaskan bahwa norma yang diuji dalam permohonan ini telah diputus sebelumnya melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, sebagian permohonan terkait pasal yang sama telah dikabulkan, sehingga objek yang dimohonkan dalam perkara terbaru ini dianggap telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak putusan sebelumnya diumumkan.

Meski demikian, Majelis Hakim Konstitusi menyoroti adanya masalah faktual dalam pengisian jabatan kepala desa yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas masyarakat desa.

“Hal tersebut penting dilakukan demi kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” ujar Guntur dalam sidang tersebut.

Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa.

Para Pemohon merasa dirugikan oleh Pasal 118 huruf e UU Desa yang menyatakan bahwa kepala desa dengan masa jabatan berakhir sampai Februari 2024 dapat diperpanjang masa jabatannya.

Namun, menurut Pemohon, aturan tersebut tidak mengakomodasi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November, Desember 2023, dan Januari 2024.

Para Pemohon meminta agar Pasal 118 huruf e dimaknai mencakup kepala desa yang berakhir masa jabatannya mulai November 2023 hingga Februari 2024.

Mereka berpendapat bahwa tanpa perubahan ini, terdapat ketidakpastian hukum bagi kepala desa yang tidak tercakup dalam norma tersebut.

Mahkamah meminta Pemerintah segera menyelesaikan permasalahan terkait pengisian jabatan kepala desa sesuai peraturan yang berlaku.

Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi para kepala desa serta masyarakat desa yang bergantung pada kepemimpinan desa dalam pelayanan publik dan pembangunan.

Dengan keputusan ini, Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menjembatani berbagai aspirasi masyarakat desa dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses perpanjangan jabatan kepala desa. ***

Share: