Dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), berbagai aturan dan regulasi terus berkembang, salah satunya adalah peraturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan ketentuan baru yang mengatur tentang hak dan kewajiban bagi PPPK paruh waktu.
Artikel ini akan membahas seluk-beluk aturan tersebut secara jelas dan rinci.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat melalui mekanisme perjanjian kerja dengan masa kerja dan skema waktu tertentu.
PPPK paruh waktu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati, yang mencakup nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi jika melanggar aturan.
Hak Pegawai PPPK Paruh Waktu
Pegawai PPPK paruh waktu memiliki beberapa hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Gaji atau Upah PPPK paruh waktu berhak mendapatkan upah minimal sebesar:
- Gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.
- Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai contoh, jika seorang pegawai honorer yang bekerja di Pemerintah Kota Bekasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu, maka ia akan menerima upah minimal sebesar Rp5.690.752,95 per bulan, berdasarkan ketentuan upah minimum Kota Bekasi tahun 2025.
- Fasilitas Lain Selain gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan fasilitas tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi tempatnya bekerja.
- Jaminan Kepastian Status Status PPPK memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pegawai dibandingkan dengan status honorer sebelumnya.
Kewajiban Pegawai PPPK Paruh Waktu
Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:
- Kesetiaan kepada Negara PPPK paruh waktu wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
- Kepatuhan terhadap Peraturan Pegawai harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan Nilai Dasar ASN Nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN harus dijunjung tinggi dalam setiap tindakan.
- Menjaga Netralitas Sebagai ASN, PPPK paruh waktu harus menjaga netralitas, khususnya dalam hal politik praktis.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu