Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas dan Fungsi Kepala Desa Terbaru sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Pada 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan ini membawa sejumlah pembaruan signifikan terkait tugas, fungsi, dan wewenang Kepala Desa, yang merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa.

Tugas Kepala Desa

Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa memiliki tugas utama dalam:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Melaksanakan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan penegakan peraturan di tingkat desa.
  2. Pembangunan Desa: Merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  3. Pembinaan Kemasyarakatan: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial dan budaya.
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dan alam desa untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Wewenang Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Pasal 26 ayat (2) memberikan wewenang kepada Kepala Desa, antara lain:

  • Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Mengarahkan dan mengoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di desa.
  • Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota: Menjaga kualitas dan kinerja perangkat desa melalui pengusulan pengangkatan dan pemberhentian sesuai kebutuhan.
  • Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa: Bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan serta pengelolaan aset desa.
  • Menetapkan Peraturan Desa: Menyusun dan menetapkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa): Menyusun dan menetapkan anggaran yang transparan dan akuntabel untuk mendukung program-program desa.
  • Membina Kehidupan Masyarakat Desa: Mendorong kerukunan, ketenteraman, dan ketertiban di tengah masyarakat.
  • Membina dan Meningkatkan Perekonomian Desa: Mengembangkan potensi ekonomi lokal untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
  • Mengembangkan Sumber Pendapatan Desa: Mencari dan mengelola sumber pendapatan baru yang sah untuk meningkatkan kapasitas keuangan desa.
  • Mengusulkan dan Menerima Pelimpahan Sebagian Kekayaan Negara: Memanfaatkan pelimpahan kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Mengembangkan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Desa: Melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal.
  • Memanfaatkan Teknologi Tepat Guna: Menerapkan teknologi yang sesuai untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
  • Mewakili Desa di Dalam dan di Luar Pengadilan: Bertindak atas nama desa dalam urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Melaksanakan Wewenang Lain yang Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan: Menjalankan tugas lain yang diatur oleh hukum.

Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Selain tugas dan wewenang, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur hak dan kewajiban Kepala Desa.

Hak Kepala Desa meliputi:

  • Mengusulkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa: Menyusun organisasi pemerintahan desa yang efektif dan efisien.
  • Mengajukan Rancangan dan Menetapkan Peraturan Desa: Berperan aktif dalam pembentukan regulasi desa.
  • Menerima Penghasilan Tetap Setiap Bulan, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya yang Sah: Mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mendapatkan Tunjangan Purnatugas Satu Kali di Akhir Masa Jabatan: Menerima tunjangan sebagai penghargaan atas pengabdian selama menjabat.
  • Mendapatkan Pelindungan Hukum atas Kebijakan yang Dilaksanakan: Terlindungi secara hukum dalam menjalankan tugas dan kebijakan yang diambil.
  • Memberikan Mandat Pelaksanaan Tugas dan Kewajiban Lainnya kepada Perangkat Desa: Mendelegasikan tugas kepada perangkat desa sesuai kebutuhan.

Kewajiban Kepala Desa antara lain:

  • Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD 1945, serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika: Menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.
  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Berupaya maksimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
  • Memelihara Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Desa: Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.
  • Menaati dan Menegakkan Peraturan Perundang-undangan: Menjadi contoh
Share: