BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.
Salah satu manfaat utamanya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan oleh peserta saat memenuhi kriteria tertentu.
Pada tahun 2025, terdapat beberapa pembaruan terkait prosedur dan persyaratan pencairan JHT.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan terbaru di tahun 2025.
Pencairan JHT bagi Peserta yang Masih Bekerja
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT mereka tanpa harus mengundurkan diri.
Pencairan ini dibedakan menjadi dua kategori:
- Pencairan 10%: Dapat digunakan untuk persiapan pensiun.
- Pencairan 30%: Dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan, seperti pembelian atau renovasi rumah.
Syarat Pencairan bagi Peserta Aktif
Untuk mencairkan sebagian saldo JHT, peserta harus memenuhi syarat berikut:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan saat mengajukan klaim.
Dokumen yang Diperlukan
Peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Prosedur Pencairan melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan aplikasi JMO untuk mempermudah proses klaim secara online.
Berikut langkah-langkahnya: