Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Sasaran Penerima Diskon
Diskon ini menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN.
Adapun rincian pelanggan yang berhak menerima diskon adalah sebagai berikut:
- Daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan
- Daya 900 VA: 38 juta pelanggan
- Daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
- Daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan
Mekanisme Pemberian Diskon
Diskon tarif listrik 50% ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik.
Sebagai ilustrasi, jika sebelumnya pembelian token senilai Rp100.000 menghasilkan jumlah kWh tertentu, maka dengan diskon ini, pelanggan hanya perlu membayar Rp50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
Pembelian token dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, maupun agen penjualan resmi.
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon akan otomatis diterapkan pada tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari dan Februari 2025.
Batas Maksimal Pembelian Token
Meskipun diskon ini memberikan keringanan biaya, terdapat batas maksimal pembelian token listrik yang disesuaikan dengan golongan daya masing-masing pelanggan.
Misalnya, untuk pelanggan dengan daya 450 VA, batas maksimal pembelian token dengan diskon adalah sejumlah kWh yang setara dengan pemakaian normal bulanan.
Jika pembelian melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan tarif normal tanpa diskon.
Kebijakan Tanpa Registrasi
PLN memastikan bahwa mekanisme penyaluran diskon tarif listrik 50% ini akan berjalan tepat sasaran tanpa memerlukan proses registrasi tambahan dari pelanggan.
Dengan sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi, diskon akan otomatis diterapkan sesuai dengan kategori pelanggan yang berhak menerima.
Dampak Finansial bagi PLN