Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SEMUA GURU DAN KEPALA SEKOLAH BERSIAP! ADA INFO PENTING

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani soal guru honorer. Foto dok. Fortadik

Pada Jumat, 17 Januari 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 10 Desember 2024 dan diundangkan pada 23 Desember 2024.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 yang bertujuan mendorong tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja melalui penyederhanaan dan penataan regulasi.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 memberikan tenggat waktu hingga lima tahun sejak diundangkan untuk menyelaraskan 293 Jabatan Fungsional (JF).

Penyederhanaan ini mencakup dua aspek utama:

  1. Regulasi: Penggabungan regulasi JF dalam lingkup binaan yang sama untuk mengurangi jumlah regulasi yang ada.
  2. Substansi: Penyederhanaan JF dengan tugas dan fungsi yang beririsan menjadi JF yang lebih fleksibel dan adaptif.

Sebagai perbandingan, Kementerian Keuangan telah menerapkan penyederhanaan serupa melalui PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2023, yang menggabungkan 23 JF menjadi empat JF di bidang keuangan negara.

Salah satu perubahan signifikan dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 adalah integrasi beberapa jabatan fungsional ke dalam Jabatan Fungsional Guru.

Jabatan seperti Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik kini dilebur ke dalam Jabatan Fungsional Guru.

Hal ini bertujuan untuk menghilangkan dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal, serta mengurangi kesenjangan dalam hal kesejahteraan, penghargaan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Untuk mendukung transisi ini, Pasal 23 ayat 3 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 mengamanatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan sertifikasi terhadap guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik paling lama dua tahun sejak ditetapkannya peraturan ini.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: