Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Terbaru! Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Honorer Kode R2 dan R3

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan dan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.

Kebijakan ini secara khusus menyasar tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi penuh dalam seleksi ASN sebelumnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama ini.

Latar Belakang Kebijakan

Seiring dengan upaya pemerintah menuntaskan peralihan status tenaga non-ASN menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, banyak tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum mendapatkan formasi penuh.

Untuk mengatasi hal tersebut, KemenPANRB menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan keputusan tersebut, tenaga honorer dengan kode R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi penuh dalam seleksi ASN akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Mereka akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai tanda pengangkatan.

Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja pegawai bersangkutan.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Terkait penghasilan, PPPK paruh waktu akan menerima gaji yang disesuaikan dengan penghasilan yang saat ini diterima sebagai tenaga honorer.

Hal ini berarti gaji yang diterima PPPK paruh waktu belum setara dengan PPPK penuh waktu.

Untuk PPPK penuh waktu, gaji pokok telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan II: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan III: Rp2.116.900 – Rp3.717.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: