Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mengenal Lebih Dekat Satlinmas: Sejarah, Peran, dan Fungsinya di Masyarakat

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat di desa atau kelurahan, dibentuk oleh kepala desa atau lurah untuk melaksanakan perlindungan masyarakat.

Perlindungan masyarakat, atau Linmas, mencakup upaya melindungi masyarakat dari gangguan akibat bencana, membantu penanganan bencana guna mengurangi dampaknya, memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, serta membantu kegiatan sosial kemasyarakatan dan upaya pertahanan negara.

Tugas dan Fungsi Satlinmas

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, tugas Satlinmas meliputi:

  1. Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam skala kewenangan desa atau kelurahan.
  2. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.
  3. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran, termasuk evakuasi dan penyelamatan korban.
  4. Membantu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum masyarakat, seperti patroli rutin dan mediasi konflik sosial.
  5. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan, termasuk penyuluhan terkait keamanan dan ketertiban.
  6. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti pengamanan acara adat, keagamaan, dan kegiatan sosial lainnya.
  7. Membantu upaya pertahanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara di kalangan masyarakat.
  8. Membantu pengamanan objek vital, seperti fasilitas umum dan infrastruktur penting di wilayah desa atau kelurahan.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat.

Selain itu, Satlinmas di desa memiliki tugas tambahan, yaitu membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, serta membantu kepala desa dalam penegakan peraturan desa dan peraturan kepala desa.

Struktur Organisasi Satlinmas

Struktur organisasi Satlinmas di desa atau kelurahan terdiri dari:

  • Kepala Satlinmas: Dipimpin oleh kepala desa atau lurah.
  • Kepala Pelaksana: Dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat atau sebutan lainnya.
  • Komandan Regu: Ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan kepala Satlinmas.
  • Anggota: Terdiri atas minimal 5 orang per regu, dengan jumlah maksimal disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi wilayah masing-masing.

Kepala Satlinmas dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah, seperti regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, regu pengamanan, regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran, regu penyelamatan dan evakuasi, serta regu dapur umum.

Syarat Menjadi Anggota Satlinmas

Untuk menjadi anggota Satlinmas, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berumur paling rendah 18 tahun dan/atau sudah menikah.
  • Jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar dan/atau sederajat, diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau yang sederajat ke atas.
  • Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
  • Bertempat tinggal di desa atau kelurahan setempat.

Masa bakti anggota Satlinmas desa atau kelurahan adalah sampai berusia 60 tahun.

Namun, bagi yang masih memenuhi syarat kesehatan, masa bakti bisa diperpanjang hingga 65 tahun atas keputusan kepala desa atau lurah.

Hak dan Kewajiban Anggota Satlinmas

Anggota Satlinmas memiliki hak untuk:

  • Mendapatkan kesempatan mengikuti peningkatan kapasitas Linmas.
  • Mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas.
  • Mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional.
  • Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 dan 20 tahun dari bupati/wali kota serta 30 tahun dari gubernur.
  • Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas.

Pemenuhan hak tersebut dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan/atau keuangan desa/kelurahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Anggota Satlinmas

Anggota Satlinmas memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan dan peningkatan kapasitas, perlengkapan penunjang tugas, serta penghargaan atas pengabdian mereka.

Di sisi lain, mereka berkewajiban melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga nama baik Satlinmas, dan senantiasa siap siaga dalam menghadapi berbagai situasi yang memerlukan kehadiran mereka.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 memberikan landasan hukum yang kuat bagi operasional Satlinmas dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Satlinmas dapat lebih profesional, responsif, dan efektif dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan terlindungi dari berbagai ancaman maupun gangguan. ***

Share: