Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam penataan tenaga honorer dengan mengeluarkan kebijakan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini berperan penting dalam berbagai sektor pemerintahan.
Latar Belakang Kebijakan
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dan aktif bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Namun, formasi yang tersedia untuk pengangkatan PPPK penuh waktu hanya mencapai 1.031.554 posisi.
Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan antara jumlah tenaga honorer dan ketersediaan formasi PPPK penuh waktu.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria, antara lain:
- Peserta Seleksi yang Tidak Lulus: Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK pada tahun 2024 namun tidak lulus, diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
- Tenaga Honorer Terdaftar di Database BKN: Mereka yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah juga memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Mekanisme Pengangkatan
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
Tenaga honorer yang memenuhi kriteria akan melalui tahapan seleksi administrasi dan kompetensi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah dinyatakan lulus, mereka akan menandatangani perjanjian kerja dengan instansi terkait.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu