Pemerintah Indonesia terus berupaya menata status tenaga honorer melalui pengenalan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan mekanisme pengangkatan, jabatan yang tersedia, serta sistem penggajian bagi PPPK Paruh Waktu.
Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi:
- Guru dan Tenaga Kependidikan: Posisi ini mencakup guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, serta tenaga administrasi pendidikan.
- Tenaga Kesehatan: Termasuk perawat, bidan, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lainnya yang mendukung pelayanan kesehatan di fasilitas pemerintah.
- Tenaga Teknis: Meliputi analis data, teknisi laboratorium, operator komputer, dan posisi teknis lain yang mendukung operasional instansi pemerintah.
- Tenaga Kebersihan: Bertanggung jawab atas kebersihan dan pemeliharaan fasilitas pemerintah.
- Sopir: Menyediakan layanan transportasi bagi operasional instansi pemerintah.
- Petugas Keamanan: Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja instansi pemerintah.
- Petugas Arsip: Mengelola dan memelihara arsip serta dokumen penting instansi.
- Petugas Layanan Publik: Memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti front office dan customer service.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum berhasil mendapatkan formasi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diwajibkan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB, yang mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan dari Menteri PANRB, PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN dalam waktu tujuh hari kerja.
Kepala BKN kemudian menetapkan nomor induk tersebut, dan PPK melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem Penggajian dan Kode Rekening Khusus