Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji

Kabar baik datang bagi tenaga honorer di Provinsi Banten yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 namun belum berhasil lulus.

Pemerintah memberikan kesempatan lanjutan melalui seleksi PPPK tahap kedua pada tahun 2024, yang memungkinkan para honorer untuk kembali melamar formasi yang diinginkan.

Apabila dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Regulasi ini memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengangkatan, status kepegawaian, serta hak dan kewajiban bagi PPPK paruh waktu.

Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat beberapa jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK paruh waktu, antara lain:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Hal ini membuka peluang bagi tenaga honorer di berbagai bidang untuk berkontribusi sesuai dengan keahlian dan pengalaman mereka.

Mekanisme Pengangkatan dan Perjanjian Kerja

PPPK paruh waktu akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Evaluasi ini dilakukan secara triwulanan dan tahunan, dengan mempertimbangkan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi tersebut.

Pengaturan Gaji PPPK Paruh Waktu

Salah satu poin penting dalam KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 adalah pengaturan mengenai gaji bagi PPPK paruh waktu.

Diktum ke-19 menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: