Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen, efektif mulai Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Rincian Gaji PNS Golongan III dan IV
Berikut adalah rincian gaji pokok untuk PNS golongan III dan IV setelah penyesuaian:
Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran gaji ini bervariasi tergantung pada masa kerja golongan (MKG) masing-masing PNS.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang turut mengalami penyesuaian seiring kenaikan gaji pokok.
Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima:
- Tunjangan Suami/Istri:
- Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika kedua pasangan berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
- Tunjangan Anak:
- Diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan maksimal tiga anak. Tunjangan ini berlaku bagi anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tunjangan Jabatan:
- Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan ini bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan dan tanggung jawab.
- Tunjangan Kinerja (Tukin):
- Besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulan. Tukin bertujuan mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas PNS.
- Uang Makan:
- Diberikan berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam sebulan. Besaran uang makan ditetapkan melalui peraturan kementerian terkait dan dapat berbeda antara instansi pusat dan daerah, disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing.
Dampak Kenaikan Gaji dan Tunjangan