Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berlaku Februari 2025, Rincian Lengkap Gaji PNS Golongan IIIa hingga IVe Pasca Kenaikan 8 Persen

Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen, efektif mulai Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Rincian Gaji PNS Golongan III dan IV

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk PNS golongan III dan IV setelah penyesuaian:

Golongan III:

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Baca Juga:  Wajib Tahu, Inilah Daftar Gaji Terbaru PNS & PPPK 2023

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Besaran gaji ini bervariasi tergantung pada masa kerja golongan (MKG) masing-masing PNS.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang turut mengalami penyesuaian seiring kenaikan gaji pokok.

Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima:

  1. Tunjangan Suami/Istri:
    • Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika kedua pasangan berstatus PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
  2. Tunjangan Anak:
    • Diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan maksimal tiga anak. Tunjangan ini berlaku bagi anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
  3. Tunjangan Jabatan:
    • Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu. Besaran tunjangan ini bervariasi sesuai dengan tingkat jabatan dan tanggung jawab.
  4. Tunjangan Kinerja (Tukin):
    • Besaran tunjangan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulan. Tukin bertujuan mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas PNS.
  5. Uang Makan:
    • Diberikan berdasarkan jumlah hari kerja efektif dalam sebulan. Besaran uang makan ditetapkan melalui peraturan kementerian terkait dan dapat berbeda antara instansi pusat dan daerah, disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing.
Baca Juga:  Tak Hanya Gaji, Pantarlih Pilkada 2024 Berhak Atas Tunjangan hingga 36 Juta! Simak Besaran Gaji dan Tugas Pantarlih 2024

Dampak Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: