Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-Siap! Juli 2025 Pengangkatan R2, R3, R4, dan R5 Sebagai PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Daerah (Pemda) terus berupaya menuntaskan permasalahan pegawai honorer atau Non-ASN yang selama ini belum memiliki kejelasan status kepegawaian.

Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Berdasarkan informasi terkini, proses pengangkatan ini direncanakan akan dimulai pada Juli 2025, setelah seluruh tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahap 1 dan 2 selesai.

Rahman Pujianto, Kepala BKPSDM Kota Depok, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan status yang jelas kepada pegawai honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami optimistis, dengan pengangkatan PPPK paruh waktu, seluruh pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria akan mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya. Proses ini merupakan langkah besar dalam menuntaskan masalah tenaga honorer,” kata Rahman.

Tahapan dan Kriteria Pengangkatan

Pengangkatan PPPK paruh waktu akan dimulai setelah tahapan seleksi CPNS selesai, yang diperkirakan rampung pada pertengahan Februari hingga Juni 2025.

Pada tahap ini, Pemda akan memprioritaskan dua kategori pegawai Non-ASN, yaitu:

  1. Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus.
  2. Peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2, tetapi gagal mengisi lowongan yang tersedia atau kalah dalam perankingan.

Langkah ini tidak hanya memberikan kejelasan status kepegawaian, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis operasional.

Rahman menambahkan bahwa pengajuan kebutuhan PPPK paruh waktu akan dilaksanakan secara optimal, sesuai dengan regulasi yang ada.

Proses ini diawasi ketat untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang dapat diangkat.

Namun demikian, ada kategori tenaga Non-ASN yang tidak dapat diperpanjang masa kerjanya pada 2025.

Hal ini sesuai dengan peraturan Menpan RB dan Mendagri yang melarang pengangkatan Non-ASN atau tenaga honorer baru sejak 2024.

Beberapa kriteria tenaga Non-ASN yang akan dirumahkan meliputi:

  • Pegawai Non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
  • Pegawai Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK.

Sebagai solusi, Pemda membuka peluang bagi tenaga kebersihan, pengemudi, dan pengamanan untuk bekerja melalui sistem outsourcing.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: