Table of contents:
Pemerintah kembali memberikan informasi penting terkait mekanisme bagi pegawai non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini tertuang dalam Kepmenpan Nomor 15 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menpan terbaru.
Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diperhatikan oleh para pegawai non-ASN.
1. Jika Anda Non-ASN yang Sudah Terdaftar Seleksi CPNS atau P3K Tahap 1 (2024):
- Kasus Salah Formasi
Jika Anda terdata sebagai non-ASN di database BKN tetapi salah memilih formasi, Anda tidak perlu melakukan apa-apa. Instansi tempat Anda bekerja akan menyampaikan surat perubahan formasi, dan BKN akan menyelesaikan administrasinya. - Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi P3K
Anda wajib mendaftar kembali di tahap 2 untuk jabatan tampungan. Pendaftaran ini akan ditutup pada hari Senin, 20 Januari 2025. - Tidak Lulus SKD/SKB CPNS atau Seleksi Kompetensi P3K
Apabila Anda gagal di tahapan SKD atau SKB CPNS, maka status Anda dapat diangkat menjadi P3K paruh waktu. - Tidak Hadir dalam Seleksi
Non-ASN yang tidak hadir saat SKD CPNS atau seleksi kompetensi P3K tahap 1 harus mendaftar ulang di tahap kedua. Bagi yang tidak hadir dalam SKB CPNS, Anda akan diangkat menjadi P3K penuh waktu.
2. Jika Anda Non-ASN yang Belum Pernah Mendaftar Seleksi CPNS atau P3K:
- Tidak Ada Formasi di Instansi Anda
Anda harus mendaftar di tahap kedua pada jabatan tampungan yang telah disediakan, seperti jabatan guru, tenaga kesehatan, atau jabatan teknis lainnya. - Tidak Memiliki Surat Keterangan Aktif Bekerja
Anda tetap harus mendaftar pada tahap kedua untuk posisi jabatan tampungan yang tersedia. - Terblokir karena Pelanggaran Seleksi
Jika NIK Anda diblokir akibat pelanggaran seleksi sebelumnya, seperti pemalsuan dokumen, sesuai dengan Permenpan Nomor 6 Tahun 2024, Anda tidak dapat lagi mengikuti seleksi ASN di masa mendatang.
3. Penjelasan P3K Paruh Waktu:
P3K paruh waktu merupakan solusi yang diambil pemerintah dalam rangka penataan pegawai non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Berikut adalah poin-poin penting terkait mekanisme ini: