Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

INFO BKN! Mekanisme Pendaftaran Non-ASN Guru, Nakes, dan Teknis Tahap 2

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pemerintah kembali memberikan informasi penting terkait mekanisme bagi pegawai non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Hal ini tertuang dalam Kepmenpan Nomor 15 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menpan terbaru.

    Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diperhatikan oleh para pegawai non-ASN.

    1. Jika Anda Non-ASN yang Sudah Terdaftar Seleksi CPNS atau P3K Tahap 1 (2024):

    • Kasus Salah Formasi
      Jika Anda terdata sebagai non-ASN di database BKN tetapi salah memilih formasi, Anda tidak perlu melakukan apa-apa. Instansi tempat Anda bekerja akan menyampaikan surat perubahan formasi, dan BKN akan menyelesaikan administrasinya.
    • Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi P3K
      Anda wajib mendaftar kembali di tahap 2 untuk jabatan tampungan. Pendaftaran ini akan ditutup pada hari Senin, 20 Januari 2025.
    • Tidak Lulus SKD/SKB CPNS atau Seleksi Kompetensi P3K
      Apabila Anda gagal di tahapan SKD atau SKB CPNS, maka status Anda dapat diangkat menjadi P3K paruh waktu.
    • Tidak Hadir dalam Seleksi
      Non-ASN yang tidak hadir saat SKD CPNS atau seleksi kompetensi P3K tahap 1 harus mendaftar ulang di tahap kedua. Bagi yang tidak hadir dalam SKB CPNS, Anda akan diangkat menjadi P3K penuh waktu.

    2. Jika Anda Non-ASN yang Belum Pernah Mendaftar Seleksi CPNS atau P3K:

    • Tidak Ada Formasi di Instansi Anda
      Anda harus mendaftar di tahap kedua pada jabatan tampungan yang telah disediakan, seperti jabatan guru, tenaga kesehatan, atau jabatan teknis lainnya.
    • Tidak Memiliki Surat Keterangan Aktif Bekerja
      Anda tetap harus mendaftar pada tahap kedua untuk posisi jabatan tampungan yang tersedia.
    • Terblokir karena Pelanggaran Seleksi
      Jika NIK Anda diblokir akibat pelanggaran seleksi sebelumnya, seperti pemalsuan dokumen, sesuai dengan Permenpan Nomor 6 Tahun 2024, Anda tidak dapat lagi mengikuti seleksi ASN di masa mendatang.

    3. Penjelasan P3K Paruh Waktu:

    P3K paruh waktu merupakan solusi yang diambil pemerintah dalam rangka penataan pegawai non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

    Berikut adalah poin-poin penting terkait mekanisme ini:

    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: