Pemerintah Indonesia tengah melakukan upaya untuk mengubah skema pembayaran dana pensiun (Dapen) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mengurangi beban negara yang terus meningkat.
Saat ini, skema yang digunakan adalah pay as you go, di mana pembayaran uang pensiunan ASN sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, skema ini dianggap membebani keuangan negara, sehingga pemerintah mulai menggodok alternatif baru.
Alternatif Skema Fully Funded
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah skema fully funded.
Dalam skema ini, pembayaran dana pensiun akan dilakukan secara patungan antara ASN dan pemerintah.
Perubahan ini diproyeksikan memberikan keuntungan lebih besar bagi para pensiunan ASN.
Sebagai gambaran, jika saat ini seorang pensiunan ASN eselon 1 hanya menerima sekitar 4,5 hingga 5 juta rupiah per bulan, dengan skema baru ini, mereka dapat menerima hingga 20 juta rupiah per bulan.
Bahkan, ada opsi untuk mencairkan dana tersebut sekaligus dalam jumlah besar, misalnya sebesar 1 miliar rupiah.
Namun, usulan ini tidak luput dari pro dan kontra.
Salah satu anggota DPR mengingatkan bahwa pembayaran sekaligus sebesar 1 miliar rupiah dapat menimbulkan risiko bagi negara dan individu penerima.
Sebab, tidak semua pensiunan memiliki kemampuan mengelola uang dalam jumlah besar secara bijak.
Selain itu, ada wacana untuk memperluas cakupan program dana pensiun ini hingga mencakup pekerja informal.
Besaran iuran yang diusulkan adalah 3% dari upah minimum regional.
Sebagai contoh, jika UMR sebesar 5 juta rupiah, pekerja informal akan dikenakan iuran pensiun sebesar 150 ribu rupiah.
Meskipun menarik, gagasan ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
Masuk dalam Prolegnas
Pemerintah telah memasukkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dana Pensiun ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024.
RUU ini menjadi salah satu dari 19 rancangan undang-undang yang diusulkan Kementerian Keuangan.
Tujuan utama pembentukan RUU Dana Pensiun adalah untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana pensiun di Indonesia sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program ini.
Saat ini, institusi pengelola dana pensiun di Indonesia hanya menguasai 2,5% dari total aset sektor keuangan, jauh tertinggal dibandingkan perbankan yang mendominasi dengan porsi 78%.