Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PPPK Guru dan Non-Guru Akan Mendapatkan Kontrak Hingga Usia Pensiun

Berdasarkan beberapa informasi yang telah tersebar di berbagai media, termasuk jpnn.com, kini kontrak PPPK akan diperpanjang hingga batas usia pensiun, tanpa perlu perpanjangan kontrak berkali-kali.

Pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, aturan baru tentang kontrak PPPK ini telah ditetapkan melalui Undang-Undang ASN yang mulai berlaku pada tahun 2023.

Peraturan ini menggantikan mekanisme lama, di mana kontrak PPPK sebelumnya harus diperbarui secara berkala, baik setiap satu tahun, tiga tahun, atau lima tahun.

Kini, dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Ibu Rini Widiantini, kontrak PPPK akan langsung berlaku hingga masa pensiun.

Informasi ini telah dikonfirmasi melalui surat edaran resmi dari beberapa daerah, salah satunya adalah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Alhamdulillah! Kabar Gembira Bagi Guru ASN: TPG Triwulan 1 Sudah Cair di Wilayah Ini

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kontrak kerja PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2024, akan diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Untuk PPPK guru, usia pensiun ditetapkan pada 60 tahun, sedangkan untuk PPPK non-guru adalah 58 tahun.

Sementara itu, ada kabar bahwa peraturan ini juga mulai diterapkan di wilayah Makassar, meskipun belum dapat dipastikan apakah mencakup seluruh Provinsi Sulawesi Selatan atau hanya Kota Makassar saja.

Informasi lebih lanjut masih ditunggu terkait penerapan aturan ini di daerah lain.

Meski kabar ini menggembirakan, perlu dicatat bahwa tidak semua PPPK otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak hingga masa pensiun.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Juni, Ini Syarat Terbaru, Formasi dan Jadwal Pendaftaran

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah nilai evaluasi kinerja minimal “Baik.”

Jika syarat ini tidak terpenuhi, PPPK tetap berpotensi mengalami pemutusan kontrak kerja.

Evaluasi ini dilakukan sekali, dan hasilnya akan menentukan apakah kontrak dapat diperpanjang hingga usia pensiun atau tidak.

Untuk PPPK yang diangkat pada tahun 2024, aturan ini belum sepenuhnya berlaku.

Mereka perlu menjalani kontrak awal selama satu tahun dan dievaluasi terlebih dahulu.

Jika hasil evaluasi memenuhi syarat, barulah kontrak mereka dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.

Menurut informasi, aturan perpanjangan kontrak PPPK hingga usia pensiun ini diharapkan dapat berlaku secara nasional.

Namun, penerapan awal baru dilaksanakan di beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Makassar.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: