Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peserta PPPK Tahap 1 yang Dicoret dari Seleksi Kompetensi, Apakah Masih Ada Kesempatan Mendapatkan NIP?

Tes PPPK (Dok: liputan6)

BUNGKO NEWS — Proses seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah berlangsung sejak 2 Desember 2024.

Seleksi ini merupakan lanjutan dari tahap seleksi administrasi yang sebelumnya diikuti oleh para peserta.

Mereka yang dinyatakan lolos administrasi kini harus menghadapi seleksi kompetensi berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT), yang dirancang untuk menguji kemampuan dan kompetensi calon PPPK sesuai dengan formasi yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi.

Pada seleksi kompetensi PPPK ini, para peserta memperebutkan kuota formasi yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.

Kuota formasi ini sangat terbatas, sehingga persaingan antar peserta menjadi sangat ketat.

Dalam seleksi ini, peserta tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga kecakapan dalam menjawab soal-soal yang sesuai dengan kebutuhan posisi yang dilamar.

Namun, seleksi ini tidak hanya memberikan peluang, tetapi juga tantangan yang berat bagi para peserta.

Mereka yang tidak berhasil memenuhi standar kompetensi yang ditentukan akan dinyatakan gagal dan otomatis dicoret dari proses seleksi.

Hal ini membuat peserta yang gagal harus mengakhiri langkahnya dalam kompetisi PPPK untuk tahun 2024.

Jaminan bagi Peserta yang Gagal dalam Seleksi Kompetensi

Meskipun gagal dalam seleksi kompetensi, ada kabar baik bagi sebagian peserta.

Mereka tetap memiliki peluang untuk menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, tidak semua peserta yang gagal akan mendapatkan NIP tersebut.

Hanya peserta yang namanya telah tercantum dalam database BKN yang akan menerima jaminan ini.

BKN memberikan NIP ini sebagai bagian dari prioritas terhadap peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap 1.

Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah, melalui BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dalam menyelesaikan persoalan honorer yang selama ini menjadi perhatian serius.

Kriteria Penerima NIP dari BKN

Untuk mendapatkan NIP, peserta harus memenuhi beberapa kriteria utama.

Salah satu syarat utamanya adalah nama peserta harus terdaftar dalam database BKN.

Peserta yang tidak tercatat dalam database ini, meskipun telah mengikuti seleksi kompetensi, tidak akan mendapatkan NIP.

Selain itu, prioritas diberikan kepada peserta seleksi Tahap 1, yang memang dipersiapkan untuk menjadi PPPK paruh waktu setelah menerima NIP.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: