Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik Pensiunan PNS! Gaji Naik di 2025, Taspen Prioritaskan Usia 68 Tahun, Siap-siap 30 Januari 2025

BUNGKO NEWS — Hari ini, Sabtu, 25 Januari 2025, terdapat tiga informasi penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat, khususnya para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi ini mencakup isu kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025, layanan prioritas dari Taspen untuk pensiunan berusia 68 tahun ke atas, serta jadwal libur panjang nasional yang akan berakhir pada 29 Januari 2025.

Berikut rincian dari ketiga informasi tersebut:

1. Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat.

Tersiar kabar bahwa pemerintah akan memberikan kenaikan gaji yang bisa mencapai lebih dari 5%.

Hal ini tentu menarik perhatian para pensiunan yang telah lama menantikan kebijakan peningkatan kesejahteraan.

Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai persentase kenaikan tersebut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, diperkirakan akan segera memberikan kepastian terkait hal ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 12% yang mulai diterapkan pada tahun 2024 dan direncanakan berlanjut hingga Februari 2025.

Bagi para pensiunan, kebijakan ini diharapkan mampu membantu mereka menghadapi peningkatan kebutuhan hidup yang terus meningkat setiap tahun.

Sebagai contoh, pensiunan PNS golongan IV diketahui memiliki gaji pokok yang mencapai Rp4,9 juta, dan kenaikan lebih dari 5% tentu akan menjadi tambahan yang signifikan.

Masyarakat masih menunggu kabar resmi terkait implementasi kebijakan ini.

2. Layanan Prioritas Taspen untuk Pensiunan Usia 68 Tahun ke Atas

Informasi kedua datang dari PT Taspen (Persero), yang memberikan layanan prioritas khusus bagi pensiunan PNS berusia 68 tahun ke atas.

Program ini dirancang untuk memudahkan para pensiunan yang memiliki keterbatasan fisik atau kesulitan dalam mobilitas.

Layanan ini memungkinkan dana pensiun diantarkan langsung ke rumah pensiunan, tanpa perlu datang ke bank atau kantor Taspen.

Persyaratan untuk mendapatkan layanan ini adalah pensiunan berusia di atas 68 tahun, terutama bagi mereka yang uzur secara jasmani maupun rohani.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: