Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! 3 Tunjangan Khusus untuk Guru Swasta dan Honorer di 2025

BUNGKO NEWS — Pendidikan adalah pilar utama dalam mencerdaskan bangsa, dan di balik itu, peran guru sangatlah krusial.

Tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta dan bagi guru honorer atau Non ASN, yang selama ini turut berkontribusi dalam membangun masa depan generasi muda.

Kini, ada kabar baik untuk para pahlawan pendidikan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan mereka dengan meluncurkan 3 tunjangan bagi guru swasta dan honorer pada tahun 2025.

Kesejahteraan Guru di Era Baru

Pemberian tiga tunjangan ini adalah langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, yang selama ini seringkali terlupakan meski memiliki peran vital dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Tunjangan tersebut dirancang untuk memberikan penghargaan sekaligus meningkatkan motivasi para guru agar dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI pada 22 Januari 2025, mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

“Kami sangat bangga atas pencapaian 100 hari pertama yang luar biasa ini. Kebijakan dan program yang telah diluncurkan menunjukkan keberanian dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan inovatif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Tunjangan yang diberikan ini diharapkan dapat membawa dampak positif, baik dalam hal kesejahteraan guru itu sendiri maupun dalam peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, diharapkan para guru akan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam mengajar dan mendidik anak bangsa.

Tiga Tunjangan untuk Guru Swasta dan Honorer

Di tahun 2025, pemerintah memberikan tiga jenis tunjangan yang akan diterima oleh guru swasta dan honorer, atau yang biasa dikenal dengan Non ASN.

Berikut adalah rincian dari ketiga tunjangan tersebut:

  1. Tunjangan Profesi Guru (TPG): Tunjangan ini akan diberikan kepada 392.802 guru yang telah memenuhi syarat sebagai guru profesional. Tunjangan profesi ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kompetensi dan kualifikasi guru yang telah mencapai standar tertentu dalam menjalankan profesinya. Pemberian TPG ini diharapkan dapat mendorong para guru untuk terus mengembangkan diri dan memberikan pembelajaran yang berkualitas.
  2. Tunjangan Insentif Guru: Sebanyak 57.000 guru akan menerima tunjangan insentif. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi guru dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama di daerah-daerah terpencil dan kurang terjangkau. Dengan adanya insentif ini, diharapkan para guru di daerah tersebut bisa lebih termotivasi dan mampu memberikan pendidikan terbaik meski dengan keterbatasan yang ada.
  3. Tunjangan Khusus Guru (TKG): Terakhir, ada tunjangan khusus yang diberikan kepada 28.892 guru yang berada dalam kategori tertentu, seperti guru di daerah dengan tingkat kesulitan atau tantangan yang lebih tinggi. Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan kompensasi lebih bagi guru yang mengajar di lokasi yang sulit dijangkau atau daerah dengan kondisi pendidikan yang masih membutuhkan perhatian khusus.
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: