Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Segera Cair! PIP 2025 Hadir dengan Dana Rp450.000-Rp1.800.000, Apa Syaratnya?

BUNGKO NEWS — Awal Februari 2025 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pelajar di Indonesia, karena Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera mencairkan dana bantuan untuk membantu pendidikan anak-anak di tanah air.

Besaran dana yang akan disalurkan bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000, tergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025?

Tahun ini, terdapat dua kriteria utama untuk menjadi penerima dana PIP.

Pertama, peserta didik yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penerima bantuan sosial (bansos).

Data DTKS mencakup mereka yang sudah memiliki kartu rekening Simpanan Pelajar (Simpel) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik yang sudah lama maupun yang baru saja mengaktifkan rekening Simpel mereka.

Kriteria kedua adalah peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kebijakan terkait dan sudah memiliki kartu rekening Simpel atau KIP.

Bagi yang belum memiliki rekening Simpel, diingatkan untuk segera mengaktifkannya sebelum 31 Januari 2025, agar dapat menjadi salah satu penerima bantuan di awal tahun 2025 ini.

Langkah-Langkah Pencairan Dana PIP

Pencairan dana PIP pada Februari 2025 akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari mereka yang telah memenuhi kedua kriteria yang disebutkan sebelumnya dan telah menerima Surat Keputusan (SK) pencairan.

Namun, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon penerima bantuan agar dana PIP bisa dicairkan dengan lancar.

Bagi peserta didik yang sudah menerima dana PIP pada periode Agustus hingga Desember 2024, mereka tidak akan mendapat dana pada tahap pertama tahun 2025 ini.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan bahwa Program PIP hanya memberikan bantuan satu kali dalam setahun, sehingga jika seseorang sudah menerima dana pada periode sebelumnya, mereka tidak akan menerima lagi pada tahun 2025 ini.

Kenapa Ada yang Tidak Menerima PIP Tahun 2025?

Meskipun bantuan PIP dirancang untuk membantu banyak pelajar, tidak semua peserta didik akan menerima dana pada tahun 2025.

Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan seorang siswa tidak tercatat sebagai penerima bantuan PIP. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak Melakukan Konfirmasi
    Bagi mereka yang telah menerima bantuan pada tahun sebelumnya, sangat penting untuk melakukan konfirmasi agar nama tetap terdaftar sebagai penerima bantuan di tahun berikutnya. Tanpa konfirmasi, peserta didik bisa saja hilang dari daftar penerima dana PIP.
  2. Data Tidak Ditemukan di Dapodik
    Data yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus sesuai dan lengkap. Jika nama peserta didik tidak terdaftar atau tidak ditemukan di Dapodik, maka mereka tidak akan menerima dana PIP.
  3. Pindah Sekolah
    Peserta didik yang pindah sekolah juga perlu memastikan bahwa mereka membawa surat keterangan penerima bantuan PIP dari sekolah lama. Jika tidak, akan sulit bagi mereka untuk mendapatkan bantuan dari sekolah baru.
  4. Orang Tua Tidak Terdaftar di DTKS
    Salah satu syarat utama untuk menerima bantuan PIP adalah orang tua siswa terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS. Jika orang tua tidak terdaftar, maka siswa tersebut juga tidak akan menerima bantuan PIP.
  5. Kesalahan Data di Dapodik
    Kesalahan pada data pribadi peserta didik, seperti nama, NIK, NISN, atau data orang tua, bisa menjadi alasan kenapa bantuan PIP tidak cair. Untuk itu, penting untuk segera melaporkan kesalahan data kepada pihak sekolah agar bisa diperbaiki sebelum periode pencairan berikutnya.
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: