BUNGKO NEWS — Mengecek pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dan praktis, terutama bagi kamu yang ingin melakukannya tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Dengan memanfaatkan layanan online yang tersedia, kamu bisa mengetahui informasi pajak kendaraanmu dengan cepat dan efisien. Berikut beberapa cara yang bisa kamu coba:
1. Melalui Situs e-Samsat
Layanan e-Samsat memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengecek pajak secara online tanpa perlu aplikasi tambahan.
Caranya cukup simpel:
- Buka browser di perangkatmu dan kunjungi situs e-samsat.id.
- Pilih kode plat sesuai daerah kendaraanmu.
- Masukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
- Klik tombol “Cek Sekarang”.
Setelah itu, informasi mengenai pajak kendaraanmu akan ditampilkan, termasuk jumlah yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo.
2. Melalui Situs Resmi Samsat Daerah
Beberapa daerah memiliki situs Samsat resmi yang menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online.
Berikut beberapa contohnya:
- DKI Jakarta: Kunjungi samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB.
- Jawa Barat: Akses bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.
- Jawa Tengah: Buka dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
- Jawa Timur: Masuk ke bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat.
Pada situs-situs tersebut, biasanya kamu hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan dan data lain yang diminta untuk mengetahui informasi pajak kendaraanmu.
3. Melalui SMS Gateway
Bagi yang tidak memiliki akses internet stabil, layanan SMS Gateway bisa menjadi alternatif.
Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini mungkin hanya tersedia di beberapa daerah.
Berikut format umum yang digunakan:
- Ketik:
Info (spasi) Nomor Polisi/Kode Plat/Kode Seri Plat/Warna Kendaraan
. - Contoh:
Info B/1234/XYZ Hitam
. - Kirim ke nomor yang ditentukan oleh Samsat daerahmu.
Setelah itu, kamu akan menerima balasan berisi informasi pajak kendaraanmu.
4. Melalui Aplikasi JAKI (Khusus DKI Jakarta)
Bagi warga DKI Jakarta, aplikasi JAKI menyediakan fitur untuk mengecek pajak kendaraan.
Berikut caranya:
- Unduh dan instal aplikasi JAKI dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran atau login jika sudah memiliki akun.
- Pilih menu “Pajak” dan lanjutkan ke “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”.
- Masukkan nomor plat kendaraan dan klik “Cek Pajak”.
Informasi mengenai pajak kendaraanmu akan ditampilkan secara lengkap.
5. Melalui Aplikasi SIGNAL
Samsat Digital Nasional (SIGNAL) adalah aplikasi resmi yang memudahkan pemilik kendaraan untuk mengecek dan membayar pajak secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta.
- Setelah berhasil, pilih menu “NKRB” dan lanjutkan sesuai petunjuk.
Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan serta opsi pembayaran secara online.
Catatan Penting:
- Pastikan selalu mengakses situs atau aplikasi resmi untuk menghindari penipuan.
- Informasi yang diberikan bersifat umum; untuk detail lebih lanjut, disarankan menghubungi Samsat terdekat.
- Layanan dan fitur yang tersedia dapat berbeda di setiap daerah.
Dengan memanfaatkan berbagai layanan online di atas, kamu bisa dengan mudah mengecek pajak kendaraanmu tanpa perlu repot mengunduh aplikasi tambahan.
Selalu pastikan untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi dan denda yang tidak diinginkan. ***