BUNGKO NEWS — Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa maksimal 3% dari total alokasi Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung operasional pemerintah desa.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penggunaan dana operasional ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/6149/BPD, yang memberikan pedoman mengenai kode rekening dan jenis kegiatan yang dapat didanai.
Contoh Kegiatan Operasional Pemerintah Desa yang Didanai dari Dana Desa 2025
- Biaya Koordinasi Pemerintah DesaDana ini digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah desa lain yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa. Contoh kegiatan meliputi rapat koordinasi, kunjungan kerja, dan partisipasi dalam forum-forum pemerintahan.
- Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan SosialDana ini dialokasikan untuk membiayai kegiatan seperti rapat atau pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial di masyarakat. Kegiatan ini mencakup sosialisasi, pelatihan, dan workshop yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam menghadapi isu-isu sosial.
- Dukungan Acara Seremonial di DesaDana ini digunakan untuk mendukung kegiatan seremonial di bidang olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, serta penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan. Contoh kegiatan meliputi peringatan hari-hari besar nasional, festival budaya, lomba olahraga antarwarga, dan acara keagamaan yang melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Operasional Pemerintah Desa
Berikut adalah contoh sederhana Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar 3%:
No. | Uraian Kegiatan | Volume | Satuan | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
---|---|---|---|---|---|
1 | Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah | 4 kali | Kali | 2.000.000 | 8.000.000 |
2 | Sosialisasi Pencegahan Narkoba kepada Pemuda Desa | 2 kali | Kali | 1.500.000 | 3.000.000 |
3 | Pelatihan Penanggulangan Bencana bagi Relawan Desa | 1 kali | Kali | 5.000.000 | 5.000.000 |
4 | Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia | 1 kali | Kali | 7.000.000 | 7.000.000 |
5 | Festival Budaya Desa | 1 kali | Kali | 10.000.000 | 10.000.000 |
Total | 33.000.000 |
Catatan: Angka-angka di atas adalah contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi masing-masing desa.
Penjelasan RAB:
- Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: Dilaksanakan empat kali dalam setahun dengan tujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Biaya mencakup konsumsi, transportasi, dan kebutuhan rapat lainnya.
- Sosialisasi Pencegahan Narkoba kepada Pemuda Desa: Dilaksanakan dua kali untuk meningkatkan kesadaran pemuda desa tentang bahaya narkoba. Biaya digunakan untuk narasumber, materi sosialisasi, dan konsumsi peserta.
- Pelatihan Penanggulangan Bencana bagi Relawan Desa: Pelatihan ini bertujuan membekali relawan dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menghadapi bencana alam. Biaya mencakup honor instruktur, peralatan pelatihan, dan konsumsi peserta.
- Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Kegiatan ini melibatkan seluruh masyarakat desa dalam rangka memperingati hari kemerdekaan dengan berbagai acara seperti upacara, lomba, dan hiburan. Biaya digunakan untuk dekorasi, hadiah lomba, dan kebutuhan acara lainnya.
- Festival Budaya Desa: Acara ini bertujuan melestarikan dan mempromosikan budaya lokal melalui pertunjukan seni, pameran kerajinan, dan kuliner tradisional. Biaya mencakup panggung, sound system, honor pengisi acara, dan promosi.
Kesimpulan
Penggunaan maksimal 3% dari Dana Desa untuk operasional pemerintah desa pada tahun 2025 memberikan fleksibilitas bagi desa dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan perencanaan yang tepat dan transparan, dana ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. ***