BUNGKO NEWS — Hai, Sobat P3K! Apa kabar? Semoga kalian selalu dalam keadaan sehat dan semangat, ya.
Kali ini, kita akan membahas topik yang lagi hangat di kalangan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, yaitu mengenai penerimaan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu tahun 2025.
Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!
P3K Paruh Waktu: Apa dan Siapa?
P3K paruh waktu adalah skema kerja bagi ASN yang bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan ASN penuh waktu.
Formasi ini dibuka untuk berbagai sektor, seperti pendidikan (guru), kesehatan, teknis, dan tenaga operasional lainnya.
Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di berbagai bidang dengan fleksibilitas waktu yang lebih tinggi.
Proses Pengangkatan P3K Paruh Waktu
Sebelum membahas kapan SK dan NIP akan diterima, penting untuk memahami alur pengangkatan P3K paruh waktu.
Berikut adalah tahapan-tahapannya:
- Pengajuan Kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): PPK di masing-masing daerah atau instansi mengajukan rincian kebutuhan P3K paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Jika PPK tidak mengajukan usulan ini, maka formasi P3K paruh waktu tidak akan tersedia di daerah tersebut.
- Verifikasi oleh Kemenpan RB: Setelah menerima usulan dari PPK, Kemenpan RB melakukan verifikasi terhadap formasi yang diajukan. Proses ini memastikan bahwa kebutuhan yang diajukan sesuai dengan standar dan prioritas nasional.
- Penetapan Kebutuhan: Setelah verifikasi, Kemenpan RB menetapkan kebutuhan P3K paruh waktu untuk masing-masing daerah atau instansi.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): Dalam waktu 7 hari setelah penetapan kebutuhan, calon P3K paruh waktu diminta untuk mengisi DRH. Pengisian DRH ini penting untuk keperluan penetapan NIP.
- Pengajuan Penetapan NIP: Setelah DRH selesai diisi, PPK mengajukan usulan penetapan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Penetapan NIP dan Penerbitan SK: BKN melakukan penetapan NIP dan menerbitkan SK P3K paruh waktu dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima pengajuan dari PPK.
Kapan SK dan NIP Diterima?
Berdasarkan tahapan di atas, SK dan NIP untuk P3K paruh waktu tahun 2025 diperkirakan akan diterbitkan paling lambat pada 1 Agustus 2025.
Tanggal ini bertepatan dengan penerbitan SK dan NIP bagi peserta yang lulus seleksi P3K tahap 2.