Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Punya KIS? Nggak Masalah, Ini Cara Tetap Bisa Berobat Gratis dengan e-KTP

BUNGKO NEWS — Buat kamu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), pasti sudah nggak asing dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai tanda kepesertaan BPJS Kesehatan.

Tapi, gimana ya kalau kita nggak punya KIS fisiknya? Apa masih bisa dapetin pelayanan kesehatan secara gratis?

Tenang aja, meski tanpa KIS, kamu tetap bisa berobat gratis kok!

Menurut informasi terbaru dari Dinas Sosial Kabupaten Madiun, sejak 2022, BPJS Kesehatan nggak lagi menerbitkan KIS fisik.

Gimana caranya? Jawabannya: cukup pakai e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Baca Juga:  Penempatan di IKN, Pemerintah Tetapkan Formasi CPNS dan PPPK Kemendikbudristek 2024

Jadi, cukup bawa e-KTP, dan status kamu sebagai peserta PBI JK bisa dicek langsung oleh petugas di fasilitas kesehatan.

Jadi, meskipun nggak punya KIS, yang terpenting kamu terdaftar sebagai peserta PBI JK, dan e-KTP kamu bakal jadi “pengganti” KIS untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Petugas akan memeriksa status kepesertaanmu lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di e-KTP. Praktis banget, kan?

BPJS Kesehatan juga sudah mengonfirmasi hal ini lewat akun Instagram resmi mereka.

Baca Juga:  Selain PUPR dan Kesehatan, Inilah 6 Kementerian Yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Dalam postingannya, mereka menegaskan bahwa peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kini bisa menggunakan e-KTP untuk mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Tapi, jangan lupa ya, pastikan kamu bawa e-KTP saat berobat!

Fasilitas kesehatan yang melayani peserta PBI JK antara lain Puskesmas, Klinik Pratama, praktik Dokter Umum dan Gigi, serta Rumah Sakit Kelas D.

Jadi, kamu nggak perlu khawatir lagi kalau KIS-nya hilang atau belum sempat dicetak.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: