BUNGKO NEWS — Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan hukum yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip dasar, pembagian urusan pemerintahan, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pokok-Pokok Pengaturan dalam UU No. 32 Tahun 2004:
- Prinsip Otonomi Daerah:
- Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
- Pembagian Urusan Pemerintahan:
- Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintahan daerah.
- Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
- Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus:
- Pengaturan mengenai pembentukan daerah dan kawasan khusus untuk kepentingan tertentu.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:
- Pemerintahan daerah terdiri atas provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah.
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
- Kepegawaian Daerah:
- Pengaturan mengenai pegawai negeri sipil daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
- Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah:
- Pembentukan peraturan daerah oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mengatur urusan pemerintahan daerah.
- Kepala daerah dapat menetapkan peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah untuk melaksanakan peraturan daerah.
- Perencanaan Pembangunan Daerah:
- Penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah.
- Keuangan Daerah:
- Pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
- Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2004 dan menjadi dasar bagi penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.
Namun, perlu dicatat bahwa undang-undang ini telah mengalami perubahan dan pembaruan melalui undang-undang lainnya, seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses teks lengkap Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 melalui situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
atau melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara (BKN). ***
Download Disini