BPD Wajib Tahu! Inilah Alur Lengkap Penyusunan APBDes

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025 - 02:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen fundamental dalam pengelolaan keuangan desa.

Dokumen ini menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan serta operasional sehari-hari.

Oleh karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam memahami serta mengawasi penyusunan dan pelaksanaan APBDes agar berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai bagian dari unsur pemerintahan desa, anggota BPD memiliki tanggung jawab untuk memahami isi APBDes. Kurangnya pemahaman mengenai APBDes akan menghambat fungsi pengawasan yang menjadi tugas utama BPD.

Baca Juga:  Perbedaan Tugas Kepala Dusun dan RT dalam Pemerintahan Desa Terbaru!

Selain itu, sebelum APBDes disahkan, rancangan anggaran ini harus dibahas secara bersama antara pemerintah desa dan BPD.

Oleh sebab itu, setiap anggota BPD diharapkan memiliki salinan dokumen APBDes tahun berjalan serta memahami strukturnya.

Struktur dan Tahapan Penyusunan APBDes

APBDes terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Dalam menyusun APBDes, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

1. Rapat Penyusunan Rancangan APBDes

Tahapan awal dalam penyusunan APBDes adalah rapat penyusunan rancangan anggaran yang melibatkan pemerintah desa, perwakilan masyarakat, serta lembaga kemasyarakatan desa.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Struktur Kelembagaan Desa beserta Tugas dan Fungsinya

Dalam proses ini, pihak kecamatan juga diundang untuk memberikan arahan.

Rancangan APBDes harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Penyampaian Rancangan APBDes ke BPD

Setelah rancangan APBDes selesai disusun, kepala desa wajib menyerahkannya kepada BPD.

BPD kemudian mengadakan rapat internal untuk membahas dokumen tersebut sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah desa.

3. Pembahasan dan Kesepakatan

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini

Berita Terkait

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES
Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!
GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025
SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?
RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan
BREAKING NEWS..! SOLUSI AGAR SELURUH HONORER BISA DIANGKAT PPPK PENUH WAKTU?
Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal 118 Huruf e UU Desa Secara Bersyarat
APBDES TIDAK DIBERITAHUKAN, BPD BISA CARI TAHU SENDIRI

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WITA

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:43 WITA

Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:39 WITA

GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WITA

SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:31 WITA

RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan

Berita Terbaru

Berita

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:46 WITA