Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen fundamental dalam pengelolaan keuangan desa.
Dokumen ini menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan serta operasional sehari-hari.
Oleh karena itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam memahami serta mengawasi penyusunan dan pelaksanaan APBDes agar berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai bagian dari unsur pemerintahan desa, anggota BPD memiliki tanggung jawab untuk memahami isi APBDes. Kurangnya pemahaman mengenai APBDes akan menghambat fungsi pengawasan yang menjadi tugas utama BPD.
Selain itu, sebelum APBDes disahkan, rancangan anggaran ini harus dibahas secara bersama antara pemerintah desa dan BPD.
Oleh sebab itu, setiap anggota BPD diharapkan memiliki salinan dokumen APBDes tahun berjalan serta memahami strukturnya.
Struktur dan Tahapan Penyusunan APBDes
APBDes terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Dalam menyusun APBDes, terdapat beberapa langkah yang harus diikuti guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
1. Rapat Penyusunan Rancangan APBDes
Tahapan awal dalam penyusunan APBDes adalah rapat penyusunan rancangan anggaran yang melibatkan pemerintah desa, perwakilan masyarakat, serta lembaga kemasyarakatan desa.
Dalam proses ini, pihak kecamatan juga diundang untuk memberikan arahan.
Rancangan APBDes harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah ditetapkan sebelumnya.
2. Penyampaian Rancangan APBDes ke BPD
Setelah rancangan APBDes selesai disusun, kepala desa wajib menyerahkannya kepada BPD.
BPD kemudian mengadakan rapat internal untuk membahas dokumen tersebut sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah desa.
3. Pembahasan dan Kesepakatan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya