Dalam sistem pemerintahan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen penting yang harus diketahui dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Kepala Desa.
Namun, fakta mengejutkan muncul di beberapa daerah, di mana anggota BPD mengaku tidak mengetahui isi dari APBDes yang ada di desanya.
Fenomena ini menjadi sorotan utama dalam berbagai forum diskusi terkait transparansi keuangan desa.
APBDes adalah peraturan desa yang disusun untuk mengatur pendapatan dan belanja desa dalam satu tahun anggaran.
Dokumen ini seharusnya menjadi dasar bagi setiap keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa.
Selain itu, sebagai bentuk transparansi, APBDes wajib disosialisasikan kepada masyarakat luas agar semua pihak dapat mengetahui bagaimana anggaran desa dialokasikan dan digunakan.
Namun, dalam kenyataan yang terjadi, masih ada anggota BPD yang bahkan tidak mengetahui isi dari APBDes di desanya sendiri.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin sebuah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan desa justru tidak memiliki akses terhadap dokumen yang sangat krusial ini?
Fenomena ini menimbulkan berbagai spekulasi.
Ada kemungkinan bahwa anggota BPD tidak diberikan salinan dokumen APBDes oleh kepala desa, atau bisa juga mereka sendiri kurang aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Lebih lanjut, dalam beberapa kasus, kepala desa menganggap APBDes sebagai “dokumen rahasia” yang tidak boleh diakses oleh pihak lain, termasuk BPD.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam berbagai forum diskusi BPD nasional, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah BPD berhak untuk memiliki salinan dokumen APBDes.
Beberapa kepala desa berpendapat bahwa APBDes adalah “kitab” desa yang harus dijaga kerahasiaannya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya