RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan

- Editor

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minggu ini, sejumlah tenaga honorer di Indonesia dihadapkan pada situasi yang cukup menegangkan terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai status mereka.

Terutama setelah adanya surat edaran dari pemerintah Musi Rawas pada 6 Februari 2025 yang mengatur tentang nasib tenaga honorer berdasarkan masa kerja mereka.

Surat ini menjadi sorotan, karena dapat mempengaruhi jutaan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pemerintahan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun akan dirumahkan mulai tanggal 8 Februari 2025.

Kebijakan ini mencakup honorer dengan Surat Keputusan (SK) Masa Tugas (SKMT) yang diterbitkan sebelum 2 Januari 2023.

Tentunya, bagi mereka yang terdampak, keputusan ini menjadi berita yang sangat tidak diinginkan. Para honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun ini tidak hanya diharuskan untuk dirumahkan, tetapi juga tidak akan menerima pembayaran gaji untuk bulan Januari 2025.

Baca Juga:  Honorer P3 Tergeser PPPK P1? Ada yang Adu Domba Sesama Honorer?

Ini mengacu pada penggunaan dana alokasi khusus (APPD) yang tidak diizinkan untuk membayar gaji honorer dalam kategori tersebut.

Namun, bagi honorer yang sudah bekerja lebih dari dua tahun, mereka akan tetap mendapatkan gaji bulan Januari 2025.

Tapi, mereka juga harus menunggu ketentuan lebih lanjut terkait kelanjutan status mereka, karena kebijakan tersebut belum mengatur secara rinci langkah selanjutnya bagi mereka.

Penting untuk dicatat bahwa, dalam surat edaran tersebut, juga dijelaskan bahwa gaji untuk beberapa kategori tenaga honorer seperti guru penjaga sekolah dan tenaga kebersihan tidak dapat dianggarkan mulai Januari 2025, kecuali jika mereka sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini memperjelas bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN yang memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga:  3 Kabar Gembira Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Usia 50 Tahun Keatas Hari Ini 14 Agustus 2024

Berbeda dengan Musi Rawas, Provinsi Jambi memberikan perhatian khusus terkait pendataan tenaga honorer.

Pada 24 Januari 2025, pemerintah Provinsi Jambi merilis surat edaran yang mengatur tentang pendataan pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN.

Berbeda dengan Musi Rawas yang fokus pada masa kerja, Jambi lebih memperhatikan siapa saja yang terdaftar dalam database BKN, tanpa memperhitungkan berapa lama masa kerja mereka.

Pendataan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang tidak masuk dalam daftar P3K dan untuk menentukan langkah lebih lanjut.

Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyatakan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi P3K akan diangkat menjadi P3K pada kesempatan berikutnya.

Namun, hal ini hanya berlaku untuk mereka yang sudah terdaftar dalam database BKN.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini

Berita Terkait

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES
Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!
GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025
SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?
BREAKING NEWS..! SOLUSI AGAR SELURUH HONORER BISA DIANGKAT PPPK PENUH WAKTU?
Mahkamah Konstitusi Batalkan Pasal 118 Huruf e UU Desa Secara Bersyarat
APBDES TIDAK DIBERITAHUKAN, BPD BISA CARI TAHU SENDIRI
Benarkah RAB Milik Pemerintah Desa Itu RAHASIA?

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:46 WITA

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:43 WITA

Pesangon Pensiunan Meningkat, Prabowo Janjikan Perubahan Signifikan!

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:39 WITA

GAJI 2025 NON ASN DIBAGI 3 KRITERIA, INI YANG RAPEL HINGGA MARET 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:34 WITA

SELAMAT YA! PRABOWO SETUJUI PP PESANGON PENSIUN, PENSIUNAN LAMA MEMILIH 2 OPSI PESANGON/BULANAN?

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:31 WITA

RESMI Surat Pemecatan Honorer Mulai Februari 2025? Cek Kriteria Honorer Dirumahkan/Tidak Dirumahkan

Berita Terbaru

Berita

DPR RI USULKAN HONORER DIANGKAT PPPK TANPA TES

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:46 WITA