KOTAMOBAGU — Dalam upaya meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa di Kota Kotamobagu, Pemerintah Pusat telah mengumumkan kebijakan baru untuk Tahun Anggaran 2024. Dana Desa tahun ini akan difokuskan pada empat sasaran utama serta peningkatan aspek operasional.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pembangunan, Keuangan, dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu Fahrin Ambaru, SIP.
“Sesuai Amanat Peraturan Menteri Desa (Permendes) 13/2023, fokus-fokus ini wajib di anggarkan dalam APBDes Desa Tahun 2024 , untuk menopang program prioritas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.” ujarnya
Empat fokus tersebut yakni :
- Fokus pertama yakni, Penanganan kemiskinan ekstrem yang terkait dengan pemberian bantuan langsung tunai BLT yang besarannya minimal 25 persen dari pagu dana desa.
- Fokus kedua ketahanan pangan dan hewani dengan pagu anggaran dana desa minimal 20 persen.
- Fokus ketiga penanganan kasus Stunting gizi buruk.
- Fokus empat pemberian modal bagi usaha milik desa atau badan milik desa bersama plus dana operasional pemerintah desa yang anggarannya sebesar 3 persen dari pagu dana desa tahun 2024.
“Khusus untuk penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa tergolong miskin ekstrim, pemerintah desa harus memperhatikan kriteria penerima manfaat, apakah benar-benar telah sesuai dengan harapan pemerintah pusat dan tidak dibenarkan melebihi 25 persen dari pagu anggaran desa tersebut.” tutupnya (***)