Perangkat desa adalah orang-orang yang membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan kepala urusan (kaur) yang masing-masing membidangi bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan, pelayanan, dan kesra.
Perangkat desa memiliki peran penting dalam mendukung kinerja kepala desa dan melayani kepentingan masyarakat desa.
Namun, selama ini status perangkat desa belum jelas dan tidak diatur secara tegas dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Perangkat desa tidak termasuk dalam aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perangkat desa juga tidak memiliki aturan yang pasti mengenai masa kerja, gaji, tunjangan, jaminan sosial, dan pola kerja.
Akibatnya, perangkat desa sering mengalami masalah seperti keterlambatan gaji, ketidaksesuaian beban kerja, ketidakharmonisan dengan kepala desa, dan ketidakpastian karir.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan adanya revisi UU Desa yang dapat memperjelas status perangkat desa.