Tutorial Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024

- Editor

Selasa, 16 Januari 2024 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi Sirekap, singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, merupakan sebuah inovasi digital terbaru yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Aplikasi ini digunakan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu, yang bertujuan untuk menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada publik, mencegah manipulasi suara, dan meminimalisasi kesalahan penulisan perolehan suara.

Aplikasi Sirekap bisa diakses secara offline maupun online, dan bisa diunduh melalui link ini. Aplikasi ini akan digunakan oleh penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga tingkat KPU Pusat.

Berikut ini adalah langkah-langkah menggunakan aplikasi Sirekap:

1. Membuka Aplikasi Sirekap

Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi Sirekap, buka aplikasi tersebut di ponsel Anda. Anda akan melihat tampilan awal aplikasi Sirekap yang berisi logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”. Di bawahnya, ada dua pilihan, yaitu “Masuk” dan “Daftar”. Jika Anda sudah memiliki akun Sirekap, pilih “Masuk” dan masukkan username dan password Anda. Jika Anda belum memiliki akun Sirekap, pilih “Daftar” dan ikuti petunjuk yang ada untuk membuat akun baru.

2. Memilih Jenis Pemilu

Setelah masuk ke aplikasi Sirekap, Anda akan melihat tampilan utama aplikasi Sirekap yang berisi empat pilihan jenis pemilu, yaitu “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”, “Pemilihan DPR”, “Pemilihan DPD”, dan “Pemilihan DPRD”. Pilih jenis pemilu yang sesuai dengan tugas Anda sebagai penyelenggara pemilu.

3. Mengisi Form C Plano

Setelah memilih jenis pemilu, Anda akan melihat tampilan form C plano, yaitu form yang berisi hasil penghitungan suara di TPS. Form C plano terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  • Bagian A: berisi informasi umum tentang TPS, seperti nomor TPS, nama desa/kelurahan, nama kecamatan, nama kabupaten/kota, nama provinsi, dan nama negara.
  • Bagian B: berisi informasi tentang jumlah pemilih yang terdaftar, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah surat suara sah, dan jumlah surat suara tidak sah.
  • Bagian C: berisi informasi tentang perolehan suara untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden, atau setiap partai politik, atau setiap calon anggota DPD, atau setiap calon anggota DPRD, tergantung jenis pemilu yang dipilih.
  • Bagian D: berisi informasi tentang saksi-saksi yang hadir di TPS, seperti nama, nomor KTP, dan tanda tangan.

Untuk mengisi form C plano, Anda harus memasukkan data yang sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS. Anda bisa memasukkan data secara manual dengan mengetik angka di kolom yang tersedia, atau secara otomatis dengan memindai kode QR yang ada di form C plano kertas yang sudah ditandatangani oleh saksi-saksi. Untuk memindai kode QR, tekan tombol “Scan QR Code” yang ada di bagian bawah layar, dan arahkan kamera ponsel Anda ke kode QR yang ada di form C plano kertas.

4. Mengirim Form C Plano

Setelah mengisi form C plano, Anda harus mengirim form C plano tersebut ke tingkat selanjutnya, yaitu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi Sirekap web. Untuk mengirim form C plano, tekan tombol “Kirim” yang ada di bagian bawah layar. Anda akan diminta untuk memasukkan password Anda lagi untuk konfirmasi pengiriman. Setelah itu, Anda akan melihat tampilan yang menunjukkan bahwa form C plano Anda berhasil terkirim.

5. Melihat Hasil Rekapitulasi

Setelah mengirim form C plano, Anda bisa melihat hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional melalui aplikasi Sirekap. Untuk melihat hasil rekapitulasi, tekan tombol “Hasil Rekapitulasi” yang ada di bagian atas layar. Anda akan melihat tampilan yang berisi pilihan tingkat rekapitulasi, yaitu “TPS”, “Kecamatan”, “Kabupaten/Kota”, “Provinsi”, dan “Nasional”. Pilih tingkat rekapitulasi yang ingin Anda lihat, dan Anda akan melihat tampilan yang berisi hasil rekapitulasi suara untuk jenis pemilu yang Anda pilih. (***)

Berita Terkait

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3
Jangan Lewatkan! BLT MRP Rp600 Ribu dan Bonus KPM PKH BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini!
Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…
Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG
Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!
Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp600 Ribu dari Pemerintah Cair Hari Ini – Langsung ke Rekeningmu!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp400.000 Tersedia Terbatas, Klaim Sebelum Hilang!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 01:00 WITA

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:51 WITA

Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:47 WITA

Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:44 WITA

Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:26 WITA

Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!

Berita Terbaru