Berita

Anggota KPPS Wajib Tahu!

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah perangkat ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. KPPS terdiri dari 7 orang anggota, yaitu ketua dan 6 anggota lainnya, yang memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda. KPPS harus menjalankan tugasnya dengan profesional, jujur, adil, dan transparan, serta mematuhi peraturan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024, berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPPS sebelum, saat, dan sesudah pemungutan suara:

Sebelum Pemungutan Suara

  • KPPS harus mengikuti bimbingan teknis dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh PPS dan KPU, serta mempelajari buku panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU.
  • KPPS harus melakukan pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara beserta lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pengumuman harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, dan alamat TPS yang telah ditentukan.
  • Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Apabila pemilih belum mendapatkan Model C6, maka dapat mendapatkannya dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan identitas yang sah.
  • KPPS harus menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS, serta memastikan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara. KPPS harus memeriksa keutuhan dan keseuaian logistik pemungutan suara, serta menyegel kotak suara dan surat suara yang belum digunakan.
  • KPPS harus menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, serta menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas, peserta pemilu, dan masyarakat terkait pemungutan suara.

Saat Pemungutan Suara

  • KPPS harus sudah datang di TPS selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat, dan mengukur suhu tubuh anggota KPPS, saksi, dan pengawas. KPPS juga harus memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan protokol kesehatan.
  • KPPS harus membuka TPS pukul 07.00 waktu setempat, dan menutupnya pukul 13.00 waktu setempat. KPPS harus memastikan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK yang dapat memberikan suara, dengan menunjukkan Model C6 dan identitas yang sah. KPPS harus mencatat nomor urut kedatangan pemilih pada Model C6, dan memisahkannya berdasarkan jenis kelamin.
  • Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara, dan memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, ketua KPPS dapat memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali. Ketua KPPS juga membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
  • Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara, serta membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
  • Anggota KPPS Keenam bertugas mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara, mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota KPPS Keenam juga harus memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara, serta mempersilakan pemilih menuju tempat duduk anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas memberikan tanda tangan pada Model C6, memberikan tanda tangan pada jari tangan kiri pemilih dengan tinta tidak mudah hilang, serta memberikan stiker kepada pemilih sebagai tanda telah memberikan suara.

Sesudah Pemungutan Suara

  • KPPS harus melakukan penghitungan suara di TPS setelah TPS ditutup, dengan mengundang saksi, pengawas, peserta pemilu, dan masyarakat untuk menyaksikan proses penghitungan suara. KPPS harus membuka segel kotak suara, dan mengeluarkan surat suara dari kotak suara sesuai jenis suara, serta meneliti dan menentukan sah atau tidaknya surat suara.
  • Ketua KPPS bertugas menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara, serta mengumumkan hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara. Anggota KPPS Kedua bertugas mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK. Anggota KPPS Keempat bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.
  • KPPS harus menyusun dan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara di TPS, serta menempelkan salinan berita acara di tempat yang mudah terlihat oleh umum. KPPS juga harus menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan surat suara yang telah dihitung kepada PPS, serta menyerahkan daftar hadir pemilih dan saksi, Model C6, dan surat suara yang tidak digunakan kepada PPK.
  • KPPS harus menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, serta menyerahkan kotak suara kepada PPS. KPPS juga harus menyerahkan APD dan alat pelindung diri yang digunakan kepada PPS.

Sebelumnya

Perbedaan KPPS dan Pengawas TPS: Tugas dan Wewenang

Selanjutnya

Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023: Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Bungko News