Perangkat desa adalah pegawai yang diangkat oleh kepala desa dengan rekomendasi camat atas nama bupati untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perangkat desa memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik di desa.
Namun, sampai saat ini, status kepegawaian perangkat desa belum jelas dan belum termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah yang terdiri dari PNS dan PPPK.
PNS adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mempunyai kedudukan sebagai unsur aparatur negara.
PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Ada beberapa alasan mengapa perangkat desa diusulkan untuk diangkat menjadi ASN kategori PPPK, antara lain:
Peningkatan kesejahteraan:
Sebagai ASN, perangkat desa akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih menentu dan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Selain itu, perangkat desa juga akan mendapatkan perlindungan sosial dan jaminan pensiun.