KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS atau Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2024. KPPS terdiri dari 7 orang anggota, yaitu ketua dan 6 anggota lainnya, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
KPPS memiliki tugas utama untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS sesuai dengan asas mandiri, jujur, adil, kepentingan umum, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif, efisien, profesional, dan aksesibilitas. Selain itu, KPPS juga harus melakukan kegiatan sebelum, saat, dan sesudah pemungutan suara, seperti pengumuman, sosialisasi, penyerahan surat pemberitahuan, penyiapan perlengkapan, pengawasan, penghitungan, dan pelaporan.
Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPPS saat melaksanakan tugasnya:
Sebelum Hari Pemungutan Suara
- KPPS harus menempelkan daftar pemilih tetap di TPS paling lambat 5 hari sebelum hari pemungutan suara.
- KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan (Model C6) kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Apabila ada pemilih yang belum mendapatkan Model C6, maka KPPS harus memberikan kesempatan kepada pemilih tersebut untuk mendapatkannya paling lambat 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan identitas yang sah.
- KPPS harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pemungutan suara, hak dan kewajiban pemilih, serta sanksi bagi pelanggaran pemilu.
- KPPS harus menyiapkan perlengkapan pemungutan suara, seperti kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, alat bantu coblos, alat tulis, formulir, dan lain-lain. KPPS harus memeriksa keutuhan dan ketersediaan perlengkapan tersebut sebelum hari pemungutan suara.
- KPPS harus menentukan lokasi dan tata letak TPS yang memenuhi syarat, seperti mudah dijangkau, aman, nyaman, dan terang. KPPS harus memastikan bahwa TPS memiliki ruang tunggu, ruang pemungutan suara, dan ruang penghitungan suara yang terpisah dan terlindung dari gangguan.
Saat Hari Pemungutan Suara
- KPPS harus memimpin dan mengatur jalannya pemungutan suara di TPS dengan tertib dan lancar. KPPS harus membuka rapat pemungutan suara tepat waktu, yaitu pukul 07.00 waktu setempat, dan mengucapkan sumpah atau janji bersama dengan anggota KPPS dan saksi yang hadir.
- KPPS harus menandatangani surat suara sebelum memberikannya kepada pemilih. KPPS harus memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih, yaitu surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KPPS harus memastikan bahwa surat suara yang diberikan sesuai dengan daerah pemilihan pemilih.
- KPPS harus mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara. KPPS harus membantu pemilih kelompok disabilitas atau pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan. KPPS harus menjaga kerahasiaan suara pemilih dan tidak mempengaruhi pilihan pemilih.
- KPPS harus mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suara. KPPS harus memastikan bahwa seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara. KPPS harus mempersilakan pemilih untuk mengecek jari yang telah dicelupkan tinta dan memberikan tanda terima kepada pemilih.
- KPPS harus menutup rapat pemungutan suara paling lambat pukul 13.00 waktu setempat atau apabila seluruh pemilih yang terdaftar telah memberikan suara. KPPS harus mengumumkan jumlah pemilih yang hadir dan tidak hadir, serta jumlah surat suara yang digunakan dan tidak digunakan.
Sesudah Hari Pemungutan Suara
- KPPS harus melakukan penghitungan suara di TPS setelah rapat pemungutan suara ditutup. KPPS harus membuka kotak suara dan meneliti keabsahan surat suara. KPPS harus menghitung dan mencatat jumlah surat suara sah, tidak sah, dan rusak untuk setiap jenis surat suara. KPPS harus mengumumkan hasil penghitungan suara kepada masyarakat yang hadir di TPS.
- KPPS harus membuat berita acara tentang hasil penghitungan suara dan menandatanganinya bersama dengan paling sedikit dua orang anggota KPPS. KPPS harus menempelkan berita acara tersebut di TPS dan memberikan salinannya kepada saksi, pengawas TPS, dan panwaslu kelurahan/desa.
- KPPS harus menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/desa. KPPS harus menyerahkan kotak suara yang telah disegel, surat suara, formulir, dan perlengkapan lainnya kepada PPS. KPPS harus menyerahkan sertifikat hasil penghitungan suara, berita acara, dan dokumen lainnya kepada panwaslu kelurahan/desa.
- KPPS harus menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. KPPS harus menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
Demikian artikel yang saya buat tentang hal-hal yang harus diperhatikan oleh KPPS saat melaksanakan tugas. Semoga bermanfaat dan informatif😊