PSU atau pemungutan suara ulang adalah proses pemungutan suara yang dilakukan kembali di tempat pemungutan suara (TPS) tertentu karena adanya pelanggaran, kecurangan, atau gangguan yang mempengaruhi hasil pemungutan suara sebelumnya. PSU merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang direkomendasikan oleh Bawaslu atau badan pengawas pemilu kepada KPU atau komisi pemilihan umum.
PSU dapat terjadi pada berbagai tingkat pemilu, baik pemilihan presiden, DPR, DPD, maupun DPRD. PSU juga dapat terjadi pada berbagai tahapan pemilu, baik pemungutan suara, penghitungan suara, maupun rekapitulasi suara. PSU biasanya dilakukan secara serentak pada hari dan waktu yang ditentukan oleh KPU.
Lalu, apa yang harus dilakukan oleh pemilih, penyelenggara, pengawas, dan peserta pemilu ketika terjadi PSU di TPS? Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Bagi Pemilih
- Pemilih yang terdaftar di TPS yang mengalami PSU harus datang kembali ke TPS pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh KPU untuk menggunakan hak pilihnya.
- Pemilih harus membawa surat pemberitahuan pemungutan suara ulang (formulir model C6-KPU PSU) yang diberikan oleh KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara. Surat pemberitahuan ini berisi nomor urut, nama, alamat, dan TPS pemilih, serta tanggal dan waktu PSU.
- Pemilih harus menunjukkan surat pemberitahuan tersebut kepada petugas KPPS di TPS untuk mendapatkan surat suara. Pemilih juga harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan sebagai pengganti KTP.
- Pemilih harus mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan dan aturan yang berlaku, kemudian memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Pemilih juga harus menandatangani daftar hadir pemilih (formulir model C7) dan mencelupkan jari ke dalam tinta.
- Pemilih harus menjaga kerahasiaan pilihan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya PSU. Pemilih juga harus mengawasi proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS di TPS.
Bagi Penyelenggara
- Penyelenggara pemilu, yaitu KPU, PPK, PPS, dan KPPS, harus menyiapkan logistik, personel, dan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk melaksanakan PSU di TPS. Logistik meliputi surat suara, formulir, tinta, kotak suara, bilik suara, dan perlengkapan lainnya.
- Penyelenggara pemilu harus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemilih, pengawas, peserta pemilu, dan pihak terkait lainnya tentang pelaksanaan PSU di TPS. Sosialisasi meliputi penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih, pengumuman di media massa, dan pemasangan spanduk di lokasi TPS.
- Penyelenggara pemilu harus melaksanakan PSU di TPS sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan oleh KPU. PSU harus dilakukan dengan tertib, transparan, akuntabel, dan profesional.
- Penyelenggara pemilu harus melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan mengikuti prosedur yang sama dengan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu reguler. Penyelenggara pemilu harus mengisi berita acara pemungutan dan penghitungan suara (formulir model C-KPU) dan sertifikat hasil penghitungan suara (formulir model C1) untuk setiap jenis pemilu.
- Penyelenggara pemilu harus menyerahkan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS kepada saksi, pengawas, dan peserta pemilu, serta mengirimkan aslinya ke PPS atau panitia pemungutan suara. Penyelenggara pemilu juga harus menyerahkan surat suara yang sudah dicoblos, surat suara yang tidak digunakan, dan surat suara yang rusak ke PPS.
Bagi Pengawas
- Pengawas pemilu, yaitu Bawaslu, Panwaslu, dan Panwascam, harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PSU di TPS. Pengawasan meliputi pengawasan terhadap penyelenggaraan, pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, serta penyelesaian sengketa pemilu.
- Pengawas pemilu harus menempatkan pengawas di setiap TPS yang mengalami PSU. Pengawas harus mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta mencatat segala kejadian yang terjadi di TPS.
- Pengawas pemilu harus menerima laporan, aduan, atau temuan dari masyarakat, pemilih, penyelenggara, atau peserta pemilu terkait dengan pelanggaran, kecurangan, atau gangguan yang terjadi di TPS. Pengawas harus menindaklanjuti laporan, aduan, atau temuan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawas pemilu harus memberikan rekomendasi kepada KPU tentang PSU di TPS jika terdapat pelanggaran, kecurangan, atau gangguan yang mempengaruhi hasil pemungutan suara. Rekomendasi harus disertai dengan alasan dan bukti yang kuat.
- Pengawas pemilu harus melaporkan hasil pengawasan PSU di TPS kepada Bawaslu dan KPU. Laporan harus berisi data dan fakta yang akurat, serta rekomendasi dan saran yang konstruktif.
Bagi Peserta Pemilu
- Peserta pemilu, yaitu partai politik dan pasangan calon, harus menghormati dan mengikuti keputusan KPU tentang PSU di TPS. Peserta pemilu harus menghargai hak konstitusional pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
- Peserta pemilu harus menempatkan saksi di setiap TPS yang mengalami PSU. Saksi harus mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta mencatat segala kejadian yang terjadi di TPS.
- Peserta pemilu harus menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dari KPPS. Peserta pemilu harus memeriksa dan menandatangani berita acara dan sertifikat tersebut, serta menyimpannya sebagai bukti.
- Peserta pemilu harus menghormati dan menghargai pilihan pemilih yang telah dicoblos di surat suara. Peserta pemilu harus menjaga kerukunan dan kedamaian antara pendukungnya.
- Peserta pemilu harus menempuh jalur hukum yang sesuai jika merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil PSU di TPS. Peserta pemilu harus mengajukan gugatan ke Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi dengan bukti yang valid dan meyakinkan.