Perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024. Kenaikan gaji ini mengikuti standar acuan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato tentang RAPBN Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap perangkat desa adalah sebagai berikut:
- Kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
- Sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan
- Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, maka penghasilan tetap perangkat desa pada tahun 2024 akan menjadi sebagai berikut:
- Kepala desa paling sedikit Rp2.620.771,20 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;
- Sekretaris desa paling sedikit Rp2.402.373,60 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a; dan
- Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.183.976,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal perangkat desa, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Kenaikan gaji perangkat desa ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Maka dari itu, penting kiranya pemerintah pusat melakukan peningkatan untuk para pegawai sebagai perangkat desa ini.
Penyesuaian gaji tetap untuk para Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya pun kabarnya segera dilaksanakan.
Kabar gembira dan angin segar ini tentunya disambut antusias oleh para perangkat desa di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kepastian peningkatan kesejahteraan, diharapkan para perangkat desa dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka.
Pembangunan desa pun diharapkan bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Oleh karena, kita nantikan peningkatan gaji dan kesejahteraan lainnya untuk nasib perangkat desa 2024 yang akan setara PNS.
Gimana, apakah kamu siap nasib perangkat desa akan disejahterakan layaknya PNS?
Demikian informasi terkait nasib perangkat desa 2024 yang rencananya akan disejahterakan layaknya PNS. Semoga bermanfaat.***