Perdes kewenangan desa adalah peraturan desa yang mengatur kewenangan yang dimiliki desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
Perdes ini dibuat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Ada empat jenis kewenangan desa yang diatur dalam perdes kewenangan desa, yaitu:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul, yaitu kewenangan yang bersumber dari tradisi, budaya, dan adat istiadat masyarakat desa. Contohnya adalah sistem organisasi masyarakat adat, pembinaan lembaga dan hukum adat, pengelolaan tanah kas desa, dan pengembangan peran masyarakat desa.
- Kewenangan lokal berskala desa, yaitu kewenangan yang bersumber dari kebutuhan, potensi, dan kondisi desa. Contohnya adalah pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan pasar desa, pengelolaan tempat pemandian umum, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, dan pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
- Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, yaitu kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan pemerintahan konkuren. Contohnya adalah penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, yaitu kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan. Contohnya adalah pengelolaan perpustakaan desa dan taman bacaan, pengelolaan embung desa, pengelolaan air minum berskala desa, dan pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu.
Perdes kewenangan desa bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan potensi desa, memperkuat demokrasi desa, dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Perdes kewenangan desa juga bermanfaat untuk menghindari tumpang tindih, konflik, dan kesenjangan antara desa dengan pemerintah daerah lainnya.
Perdes kewenangan desa dibuat oleh pemerintah desa bersama dengan badan permusyawaratan desa (BPD) dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa.
Perdes kewenangan desa harus disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi desa masing-masing. Perdes kewenangan desa harus disahkan oleh kepala desa dan diketahui oleh bupati/walikota.
Demikian artikel penjelasan tentang perdes kewenangan desa yang dapat saya buat untuk Anda. Semoga bermanfaat. 😊